BREAKING NEWS
 

Kamis Depan, PN Jakpus Sidangkan Eks Dirut PPSJ Yoory di Kasus Rorotan

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 19 September 2026 20:02 WIB
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, yang menjerat mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 24 September 2026.

Pejabat Humas PN Jakpus, Andi Saputra mengatakan kepaniteraan PN Jakpus telah menerima dan meregister perkara dugaan korupsi tersebut. Perkara itu juga menjerat lima terdakwa lainnya.

"Majelis hakim yang mengadili ialah Teddy Windiartono sebagai ketua majelis, dengan anggota I Wayan Yasa dan Hiashinta Manalu," kata Andi dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).

"Sidang perdana pembacaan surat dakwaan pada Kamis, 24 September 2026," sambungnya.

Selain Yoory, terdakwa lainnya dari pihak PPSJ ialah Indra Sukmono Arharrys (ISA), mantan Direktur Pengembangan PPSJ, serta Yadi Robby (YR), mantan Senior Manager Bidang Pertanahan dan Hukum PPSJ.

Sementara dari pihak swasta, terdapat Rudi Hartono Iskandar selaku beneficial owner atau pemilik PT Adonara Propertindo (AP), Tommy Adrian selaku Direktur PT AP, serta Fiandy Heny Wijaya selaku wiraswasta.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) menetapkan Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, tahun 2019-2020.

"Dari hasil yang diperoleh dalam proses penyidikan dan gelar perkara, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh minimal dua alat bukti untuk menetapkan YCP selaku mantan Direktur Utama PPSJ sebagai tersangka," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakut, Nurhimawan dalam keterangannya, Minggu (12/4/2026).

Baca juga : Suahasil Nazara Hadiri Perdana Sidang Paripurna DPD Sebagai Menkeu

Selain Yoory, tersangka lain dari pihak PPSJ yakni Indra Sukmono Arharrys selaku mantan Direktur Pengembangan dan Yadi Robby selaku mantan Senior Manager Bidang Pertanahan dan Hukum.

Kemudian, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yang merupakan penjual tanah, yakni SR, RHI, dan FHW.

Nurhimawan mengatakan kasus tersebut bermula ketika PPSJ hendak membeli tanah di Kampung Malaka, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, pada 2020.

Total anggaran yang disiapkan untuk pengadaan tersebut mencapai Rp 439,6 miliar.

Selanjutnya, PPSJ membayarkan uang muka pembelian tanah seluas 67.572 meter persegi kepada tersangka FHW senilai Rp 80 miliar. Uang tersebut digunakan untuk membayar tiga girik tanah.

"Di mana tanah yang ditawarkan pada saat proses penawarannya, tidak menjadi tanah milik tersangka FHW, pembelian tanah tidak sesuai prosedur mutu pengadaan tanah," beber Nurhimawan.

Dugaan korupsi juga terjadi karena para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam proses pembelian tanah tersebut.

Yoory dan pihak lainnya disebut sengaja tidak memedomani SOP internal terkait kegiatan pembelian tanah dan transaksi atas tanah yang ditawarkan tiga tersangka penjual, yakni SR, RHI, dan FHW.

Adsense

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Empat Kali Terseret Kasus Korupsi

Baca juga : Agung Winarno Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU

Kasus Rorotan merupakan perkara korupsi keempat yang menjerat Yoory. Tiga perkara sebelumnya telah menjadikannya sebagai terdakwa bersama pihak swasta.

Dalam ketiga perkara tersebut, Yoory telah divonis bersalah. Perkara pertama berkaitan dengan pengadaan lahan di Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2021.

Dalam kasus ini, KPK juga menyeret tiga pihak dari PT Adonara Propertindo sebagai terdakwa, yakni Tommy Adrian selaku direktur serta Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik perusahaan.

PT Adonara Propertindo juga menjadi terdakwa korporasi. Dalam perkara tersebut, pengadaan tanah di Munjul dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Yoory dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan. Hakim juga menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar masing-masing divonis 7 tahun penjara, sedangkan Anja Runtuwene divonis 6 tahun penjara. Ketiganya juga dikenakan denda masing-masing Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara PT Adonara Propertindo yang diwakili Tommy Adrian selaku direktur dipidana denda Rp 200 juta. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa penutupan seluruh perusahaan selama satu tahun.

Kasus kedua berkaitan dengan pengadaan tanah di Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, yang ditangani Bareskrim Polri.

Kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 155,4 miliar untuk pengadaan tanah seluas 4,2 hektare.

Baca juga : Sosialisasikan SMAP, PN Jakpus Perkuat Komitmen Cegah Penyuapan Peradilan

Dalam perkara ini, hanya Yoory yang dihadapkan ke persidangan. Komarudin, Direktur Utama PT Laguna Alamabadi selaku pihak yang diuntungkan, telah meninggal dunia sehingga perkara pidananya batal demi hukum.

Majelis hakim memvonis Yoory dengan pidana penjara selama 4 tahun. Dia juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kasus ketiga berkaitan dengan pengadaan tanah di Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Perkara tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 256 miliar atas pembelian enam bidang tanah oleh PPSJ kepada PT Adonara Propertindo.

Yoory divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 1,74 miliar subsider 1 tahun 6 bulan kurungan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana kepada dua pihak swasta dari PT Adonara Propertindo, yakni Tommy Adrian selaku Direktur dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik sekaligus pengendali perusahaan.

Rudy Hartono Iskandar dihukum 7 tahun penjara, sedangkan Tommy Adrian dihukum 6 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan denda masing-masing Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Rudy Hartono Iskandar sebesar Rp 27,3 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Dalam perkara tersebut, hakim juga memerintahkan KPK mengusut PT Adonara Propertindo. Menurut hakim, pengusutan diperlukan sebagai upaya pengembalian kerugian keuangan negara.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense