Dark/Light Mode

Jaksa Siapkan 303 Saksi di Kasus Kuota Haji, Vonis Yaqut Desember 2026

Selasa, 1 September 2026 11:53 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM .
Foto: M. Wahyudin/RM .

RM.id  Rakyat Merdeka - Persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut bakal menghadirkan ratusan saksi.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan 303 saksi untuk membuktikan perkara tersebut di persidangan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menargetkan perkara yang juga menjerat tiga terdakwa lainnya itu diputus pada Desember 2026.

"Di bulan Desember, sesuai dengan SOP, 10 hari sebelum penahanan habis, maka perkara ini harus kita putus. Jadi maksimal di tanggal 22 Desember ini (2026) harus sudah putus, seperti itu," kata Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).

Dalam persidangan, hakim kemudian menanyakan jumlah saksi yang akan dihadirkan jaksa untuk keempat terdakwa. Para saksi tersebut akan dihadirkan dalam proses pembuktian pokok perkara.

"Merespons pertanyaan Ibu Ketua, mohon izin kami menyampaikan dalam persidangan ini, jumlah saksi yang akan kami hadirkan adalah kurang lebih 303 orang yang terdiri dari beberapa klaster," ungkap jaksa KPK.

Baca juga : Tim Hukum Eks Pejabat LPEI: Jaksa Tak Bisa Buktikan Mens Rea

Jaksa menjelaskan, klaster pertama terdiri dari unsur Kementerian Agama. Sementara klaster kedua berasal dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji.

"Adapun unsur PIHK akan kami belah menjadi dua. Unsur PIHK yang melakukan pengisian dan melakukan pembayaran ke rekening penampungan KPK maupun yang tidak," lanjut jaksa.

Selain 303 saksi, jaksa KPK juga akan menghadirkan tujuh orang ahli untuk memberikan keterangan bagi keempat terdakwa.

"Berarti untuk empat terdakwa ini, saksi dan ahlinya sama?" tanya hakim.

"Betul, Ibu Ketua," jawab jaksa.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Yaqut Cholil Qoumas melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Baca juga : Perlawanan Yaqut Tak Diterima, KPK Siap Buktikan Dakwaan Kasus Haji

Selain Yaqut, terdakwa dalam perkara tersebut adalah mantan Staf Khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Ketiganya disidangkan dalam perkara terpisah.

"Bahwa perbuatan Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas bersama-sama dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Asrul Azis Taba, dan Ismail Adham telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 622 miliar," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Nilai kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 06/SR/LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.

Jaksa menyebut, terdapat tiga komponen yang menjadi penyebab kerugian negara. Pertama, selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 bagi jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat, senilai Rp 438,21 miliar.

Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 senilai Rp 39,95 miliar.

Ketiga, fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 bagi jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat, senilai Rp 143,91 miliar.

Baca juga : Eksepsi Yaqut Ditolak, Kuasa Hukum: Dakwaan Belum Terbukti

Jaksa menyebut, perbuatan tersebut memperkaya Yaqut dan pihak-pihak lainnya.

Yaqut disebut menerima 271.500 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 4,8 miliar. Sementara Gus Alex disebut diperkaya sebesar 5.233.800 dolar AS atau setara Rp 93,4 miliar dan Rp 330 juta.

Selain itu, perbuatan tersebut disebut memperkaya pihak lain serta sejumlah korporasi, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.