Dark/Light Mode

Eksepsi Yaqut Ditolak, Kuasa Hukum: Dakwaan Belum Terbukti

Kamis, 27 Agustus 2026 18:53 WIB
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, memberikan keterangan usai sidang putusan sela perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8/2026). Foto: BYU/RM.ID
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, memberikan keterangan usai sidang putusan sela perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8/2026). Foto: BYU/RM.ID

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan putusan sela Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak perlawanan atau eksepsi kliennya bukan berarti dakwaan jaksa KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji telah terbukti benar.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini mengatakan, putusan sela hanya menyatakan perkara dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. Seluruh konstruksi dakwaan, tuduhan, aliran dana hingga dugaan kerugian negara masih harus diuji dalam persidangan pokok perkara.

"Putusan sela bukanlah putusan mengenai terbukti atau tidak terbuktinya dakwaan Penuntut Umum. Putusan tersebut juga tidak berarti bahwa seluruh konstruksi, tuduhan, maupun angka kerugian negara yang dicantumkan dalam surat dakwaan telah dinyatakan benar," kata Mellisa seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Mellisa mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang tidak menerima perlawanan Yaqut. Namun, keputusan tersebut sekaligus membuka tahap pembuktian untuk menguji seluruh tuduhan jaksa.

"Putusan sela hanya membawa perkara ini memasuki tahap berikutnya yaitu pembuktian di persidangan," ujarnya.

Menurut Mellisa, sejak awal tim kuasa hukum telah mempersoalkan surat dakwaan jaksa KPK yang dinilai belum menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai perbuatan konkret yang dilakukan Yaqut.

Baca juga : Kuasa Hukum Yaqut: Putusan Sela Bukan Berarti Dakwaan Terbukti

Pihaknya juga mempertanyakan hubungan antara kebijakan pembagian kuota haji, tindakan teknis penyelenggaraan haji, dugaan aliran uang, dan kerugian negara yang didalilkan jaksa.

"Karena majelis hakim memutuskan agar perkara dilanjutkan, maka persoalan-persoalan tersebut sekarang harus dijawab melalui alat bukti dan keterangan saksi di hadapan persidangan," katanya.

Kebijakan Kuota Haji Akan Diuji

Mellisa menilai sidang pembuktian akan menjadi ruang untuk mengungkap fakta perkara secara utuh. Salah satu yang akan diuji adalah kebijakan pembagian kuota haji tambahan 2024, apakah merupakan perbuatan melawan hukum atau bagian dari kewenangan Yaqut sebagai Menteri Agama.

Menurut dia, persidangan juga perlu mengungkap proses lahirnya kebijakan tersebut, kondisi faktual dan keterbatasan pelayanan jemaah di Arab Saudi, komunikasi serta kesepakatan dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Selain itu, pihaknya ingin memperjelas pihak yang memiliki kewenangan dalam pengisian kuota dan pemberangkatan jemaah.

"Persidangan harus menguji apakah kebijakan pembagian kuota tambahan 2024 benar merupakan perbuatan melawan hukum atau merupakan pelaksanaan kewenangan menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji," ujar Mellisa.

Baca juga : Yaqut Hormati Putusan Sela, Siap Buktikan Fakta Di Persidangan

Kuasa hukum Yaqut juga meminta jaksa membuktikan hubungan antara kebijakan pembagian kuota haji dengan apa yang disebut sebagai fee percepatan.

Termasuk, kata Mellisa, perlu dibuktikan siapa yang meminta dan menerima aliran uang tersebut serta kaitannya dengan Yaqut.

Hal serupa berlaku terhadap tuduhan Yaqut diperkaya sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat (AS) dan dugaan kerugian negara sekitar Rp622,09 miliar.

"Semua itu adalah dalil Penuntut Umum yang harus dibuktikan di persidangan, bukan fakta yang dapat dianggap benar hanya karena dicantumkan dalam surat dakwaan," tegasnya.

Mellisa juga membantah tuduhan jaksa yang menyebut Yaqut menerima keuntungan dari penyelenggaraan ibadah haji selama menjabat sebagai Menteri Agama.

"Kami sejak awal menegaskan bahwa Yaqut Cholil Qoumas tidak pernah memerintahkan, meminta, maupun menerima fee atau manfaat dalam bentuk apa pun terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji selama menjabat sebagai menteri agama," katanya.

Baca juga : Hormati Putusan Sela, Yaqut Siap Jalani Sidang Pembuktian Kasus Haji

Tim pembela menyatakan akan mengikuti seluruh proses persidangan berikutnya secara terbuka. Tahap pembuktian akan digunakan untuk menguji setiap tuduhan yang tercantum dalam dakwaan jaksa.

"Penolakan eksepsi bukan akhir dari pembelaan. Justru setelah putusan sela inilah pembuktian yang sesungguhnya dimulai," tegas Mellisa.

Dia menambahkan, proses persidangan harus bertumpu pada fakta, dokumen, keterangan saksi, dan alat bukti. Karena itu, pihaknya meminta perkara tidak dinilai berdasarkan asumsi sebelum seluruh fakta diuji di hadapan majelis hakim.

"Tim Penasihat Hukum akan menggunakan tahap pembuktian untuk memastikan setiap tuduhan diuji secara terang: apa perbuatannya, siapa yang melakukannya, berdasarkan kewenangan apa, siapa yang menerima manfaat, di mana letak kerugian negara, dan bagaimana hubungan kausalnya dengan Yaqut Cholil Qoumas," ujarnya.

Mellisa meyakini majelis hakim akan menilai perkara berdasarkan fakta dan hukum yang terungkap selama persidangan.

"Pada akhirnya, kami percaya majelis hakim akan menilai perkara ini berdasarkan fakta dan hukum yang terungkap di persidangan," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.