BREAKING NEWS
 

Retaker Dokter Minta Pemerintah Beri Kepastian Status Pendidikan

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : BAMBANG TRISMAWAN
Sabtu, 19 September 2026 22:05 WIB
Ketua PDMI Mikawirdani menyampaikan aspirasi retaker dokter dalam diskusi publik di Ruang Literasi Kaliurang, Yogyakarta, Sabtu (19/9/2026). Dok. PDMI

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) Mikawirdani meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan menyelesaikan persoalan yang dihadapi para retaker dokter. Menurutnya, masih ada ribuan lulusan pendidikan profesi dokter yang menghadapi ketidakpastian terkait status pendidikan dan hak memperoleh ijazah.

Permintaan tersebut disampaikan Mikawirdani dalam diskusi publik bertema “Menata Kesempatan yang Adil bagi Retaker Indonesia: Tantangan dan Solusi ke Depan — Mengejar Hak Asasi Manusia untuk Dokter Muda” di Ruang Literasi Kaliurang, DI Yogyakarta, Sabtu (19/9/2026).

Diskusi tersebut turut dihadiri Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya sebagai keynote speaker.

“Teruntuk Bapak Presiden Prabowo, tolong lihat, Pak. Kami ada ribuan dokter yang terluntang-lantung karena keadilan dan hak kami direnggut. Mohon berikan solusi yang terbaik. Tolong berikan hak ijazah kami, Pak, karena kami bukan dokter muda. Kami seharusnya sudah menjadi dokter,” ujar Mika.

Menurut Mika, persoalan yang dihadapi para retaker tidak semata-mata berkaitan dengan kelulusan ujian kompetensi. Ia menilai perlu ada pemisahan yang tegas antara ranah pendidikan profesi di perguruan tinggi dan proses pengujian kompetensi dokter.

Menurutnya, pemisahan tersebut penting agar penyelesaian terhadap peserta yang belum lulus ujian kompetensi tidak menimbulkan ketidakpastian baru terkait status pendidikan mereka.

Baca juga : Pengajar Gontor Pegang Pesan Prabowo Untuk Cetak Generasi Berprestasi

Mika juga mempertanyakan kebijakan baru yang dinilainya belum menjawab persoalan utama para retaker. Ia menilai penyelesaian perlu diarahkan pada kepastian status akademik, pengakuan terhadap proses pendidikan yang telah diselesaikan, serta pemenuhan hak yang melekat setelah seseorang menyelesaikan pendidikan profesi dokter.

Dalam kasus yang tengah diperjuangkannya, Mika menegaskan akan tetap menempuh jalur hukum terkait keputusan yang menurutnya merugikan mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan profesi.

“Tidak ada pernyataan DO, tidak ada landasan hukumnya untuk men-DO-kan kami yang sudah menyelesaikan profesi dokter,” ujarnya.

Sementara itu, Dokter Pelayanan Medis RS Sadewa Yogyakarta dr. Dinda Rizki Hutari mengatakan, persoalan retaker perlu dilihat dalam konteks panjangnya pendidikan kedokteran.

Menurut Dinda, pendidikan dokter tidak hanya mencakup pembelajaran akademik, tetapi juga pendidikan klinis di rumah sakit hingga ujian kompetensi sebelum seorang lulusan memperoleh kewenangan untuk menjalankan praktik.

Adsense

Dinda menjelaskan, mahasiswa kedokteran menjalani pendidikan akademik selama sekitar empat tahun sebelum melanjutkan ke tahap profesi atau koas di rumah sakit. Pada fase tersebut, calon dokter menjalani pembelajaran klinis secara langsung di bawah supervisi dokter yang lebih berpengalaman.

Baca juga : Pesan Santri Gontor Ke Prabowo: Tingkatkan Kualitas Pendidikan Nasional

“Di saat kita sudah merasa komplet, tetapi kemudian belum memiliki kewenangan klinis, itu menjadi masalah,” kata Dinda.

Karena itu, menurut Dinda, kebijakan terhadap peserta yang belum lulus ujian kompetensi tidak dapat disamakan begitu saja dengan peserta yang langsung lulus pada kesempatan pertama.

Pemerintah dan institusi pendidikan, lanjutnya, perlu menyiapkan mekanisme pendampingan dan evaluasi khusus karena retaker menghadapi tekanan akademik, psikologis, sosial, hingga ekonomi yang berbeda.

Dinda menilai sertifikasi profesi tetap diperlukan untuk memastikan kompetensi dokter. Namun, proses dan mekanismenya harus berjalan secara utuh, konsisten, serta responsif terhadap persoalan yang terjadi di lapangan.

“Ketika tata cara ujian, waktunya, prosesnya, dan sistemnya tidak berjalan lurus dan holistik, tentu akan ada efek-efek yang sebelumnya tidak terbayangkan,” ujarnya.

Dari sisi kebijakan publik, akademisi Universitas Diponegoro Satria Aji menilai persoalan retaker menjadi kompleks karena melibatkan beberapa rezim kewenangan, terutama sektor pendidikan tinggi dan kesehatan.

Baca juga : Peluk Dubes Palestina, Prabowo Menangis Di Hadapan Ribuan Santri Gontor

Menurut Satria, perbedaan yurisdiksi dan tata kelola tersebut dapat membuat penyelesaian sebuah kasus menjadi berlarut apabila tidak terdapat koordinasi kebijakan yang kuat.

Satria mengatakan pemerintah perlu mengembalikan persoalan tersebut pada kepentingan publik dan menyusun kebijakan berdasarkan kondisi nyata di lapangan.

Ia juga menyoroti kebutuhan pemerataan dokter sebagai persoalan yang perlu dilihat bersamaan dengan tata kelola pendidikan dan sertifikasi. Menurutnya, ruang kebijakan tidak semestinya hanya ditentukan oleh kepentingan elite institusi.

“Ini publik. Publik itu bukan elite. Publik itu kita semua, masyarakat,” tandas Satria.

Diskusi tersebut menjadi ruang bagi para retaker dan sejumlah pihak untuk menyampaikan pandangan mengenai kepastian status pendidikan, mekanisme ujian kompetensi, serta kebijakan yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense