BREAKING NEWS
 

Wacana Capres Didukung Minimal 2 Parpol, Pengamat: Jangan Pangkas Kontestan 2029

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : UJANG SUNDA
Senin, 21 September 2026 13:58 WIB
Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia Arifki Chaniago (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia Arifki Chaniago menolak wacana mekanisme pencapresan minimal harus didukung dua partai politik. Kata Arifki, aturan tersebut tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.

“Presidential threshold sudah dihapus. Jangan sampai setelah itu muncul mekanisme baru yang secara politik justru kembali mengurangi jumlah kontestan Pilpres 2029,” kata Arifki, dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).

Arifki paham, syarat dukungan minimal dua partai memang secara teknis berbeda dengan presidential threshold yang sebelumnya berlaku. Namun, perbedaan bentuk aturan tidak otomatis membuat dampaknya terhadap kompetisi politik menjadi berbeda.

Baca juga : Zulhas & Bahlil Takkan Nyapres

“Kalau semakin sedikit figur yang mampu mendapatkan tiket pencalonan, maka secara politik kita tetap sedang membatasi jumlah pemain yang bisa masuk,” ujarnya.

Dengan aturan ini, lanjut Arifki, kandidat yang memiliki popularitas dan basis dukungan publik yang kuat tidak otomatis memiliki tiket pencalonan. Mereka tetap membutuhkan dukungan minimal partai politik untuk bisa maju di Pilpres 2029.

Adsense

“Persoalannya bukan hanya soal popularitas atau elektabilitas, tetapi siapa yang memiliki akses terhadap tiket pencalonan ketika aturan ini benar-benar diberlakukan,” ucapnya.

Baca juga : Kursi Pinjaman

Karena itu, menurut Arifki, mekanisme pencalonan perlu dilihat dari perspektif hak pemilih. Sebab, Pilpres bukan hanya menyangkut siapa yang dipilih rakyat, tetapi juga siapa saja yang tersedia untuk dipilih. Ia mengibaratkan mekanisme pencalonan sebagai pintu masuk sebuah pertandingan.

“Rakyat menentukan siapa yang menang. Tetapi aturan pencalonan menentukan siapa yang boleh masuk lapangan. Kalau pintunya terlalu sempit, otomatis jumlah pemain yang bisa bertanding juga semakin sedikit,” pungkas Arifki.

Sebelumnya, adanya wacana capres harus didukung minimal dua parpol diungkap Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. “Saya mendengar ada masukan bahwa pergantian model dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Paloh, Sabtu (19/9/2026).

Baca juga : Herman Khaeron: Terlalu Jauh Dan Overestimate Itu

Paloh memandang, mekanisme tersebut pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan aturan ambang batas pencalonan presiden 20 persen yang sebelumnya berlaku. Meski demikian, Paloh mengatakan, NasDem tidak mempersoalkan wacana dukungan minimal dua fraksi tersebut.

“Menurut saya, itu baik, sama saja sebenarnya. Dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan,” ujarnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense