RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI berhasil melelang 436.283,08 ton batu bara yang menjadi barang sitaan perkara dugaan korupsi tata kelola tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Dari lelang tersebut, BPA memperoleh hasil penjualan sekitar Rp 179 miliar.
Batu bara tersebut merupakan barang sitaan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola tambang ilegal PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016–2025, yang menyeret pemilik PT AKT, Samin Tan (ST), sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pelaksanaan lelang dilakukan terhadap benda sitaan dalam perkara yang menjerat Samin Tan.
Menurut Anang, lelang mengacu pada Pengumuman Lelang Benda Sitaan Nomor B-2455/BPA.2/BPApm.1/09/2026 tanggal 10 September 2026. Lelang juga berdasarkan Penetapan Izin Lelang Pengadilan Negeri Tanjung Nomor 1/Pid.B.Lelang/2026/PN Tjg tanggal 29 April 2026.
Anang menjelaskan, Pasal 131 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur benda sitaan yang mudah rusak atau berbahaya dapat dilakukan lelang.
Pelaksanaan lelang juga telah mendapat persetujuan dari Samin Tan dan izin dari Jaksa Agung.
Baca juga : Sidang Banding, Nadiem Banyak Merem dan Mainkan Jari
"Objek lelang yang ditawarkan merupakan stockpile inventory (raw material) milik PT MCM yang berlokasi di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan," beber Anang dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026) malam.
Objek lelang ditetapkan dengan nilai limit Rp 178,8 miliar. Sementara itu, uang jaminan penawaran lelang ditetapkan sebesar Rp 80 miliar.
Penawaran dilakukan secara elektronik dengan metode penawaran terbuka atau open bidding melalui portal resmi lelang.go.id hingga batas akhir penawaran pada Rabu (23/9/2026) pukul 13.00 WIB.
Dalam pelaksanaannya, terdapat tujuh peserta yang mendaftar. Namun, enam peserta dinyatakan gugur atau didiskualifikasi karena tidak menyetorkan uang jaminan penawaran hingga batas waktu yang ditentukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin.
Dengan demikian, hanya satu peserta yang disahkan sebagai pemenang lelang, yakni Jhony selaku kuasa dari PT Batubara Menjangan Lestari. Perusahaan tersebut menawarkan harga Rp 179 miliar.
"Hasil penjualan lelang ini mencatatkan kenaikan harga penawaran sebesar Rp 200.000.000 di atas nilai limit awal yang ditentukan," imbuh Anang.
Baca juga : Hukuman Nadiem Dipangkas Jadi 9 Tahun, Jaksa Masih Pikir-pikir
Pemenang lelang wajib melunasi sisa pembayaran batu bara tersebut sebesar lebih dari Rp 104,4 miliar.
Selain itu, terdapat bea lelang pembeli sebesar 3 persen atau sekitar Rp 5,3 miliar, sehingga total kewajiban pembayaran mencapai Rp 184,4 miliar.
Dari total kewajiban tersebut, pembayaran dikurangi uang jaminan penawaran sebesar Rp 80 miliar.
"Seluruh hasil bersih penjualan barang sitaan ini disimpan terlebih dahulu di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan hingga menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah)," sebut Anang.
Samin Tan Segera Disidangkan
Samin Tan sebelumnya telah menjalani pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Gedung Bundar Kejagung kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/9/2026).
Selain Samin Tan, Kejagung juga melaksanakan tahap II terhadap tiga tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni Bagus Jaya Wardhana (BJW), Direktur PT AKT; Muhammad Juni Eka (MJE), pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU); dan Helmi Zaidan Maulidin (HZ), General Manager PT OOWL Indonesia, perusahaan survei di bidang kelautan dan kargo.
Baca juga : Kecewa Divonis 9 Tahun Bui, Nadiem Bakal Ajukan Kasasi
Sementara satu tersangka lainnya, Handry Sulfian (HS), Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah, masih menunggu penyelesaian berkas penyidikan.
Keempat tersangka bakal didakwa dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tim penuntut umum Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Anang, Kamis (23/9/2026).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.