Dark/Light Mode

Sidang Banding, Nadiem Banyak Merem dan Mainkan Jari

Kamis, 24 September 2026 15:06 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tampak beberapa kali memejamkan mata dan memainkan jemari tangannya selama menjalani sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Nadiem.

Pantauan di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026), Nadiem menjalani persidangan sejak pukul 10.09 WIB hingga 12.37 WIB.

Sidang berlangsung sekitar 2,5 jam. Sidang dipimpin Subachran Hardi Mulyono selaku hakim ketua, didampingi hakim anggota Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun. Sebelum persidangan dimulai, hakim menanyakan kondisi kesehatan Nadiem.

"Yang Mulia, alhamdulillah, walaupun saya mengalami peradangan kambuh lagi, baru minggu lalu, tapi saya siap mengikuti sidang hari ini dengan agenda putusan. Makasih," jawab Nadiem.

"Masih kuat ya untuk mendengarkan pembacaan putusan?" lanjut hakim.

Baca juga : Hukuman Nadiem Dipangkas Jadi 9 Tahun, Jaksa Masih Pikir-pikir

"Masih, Yang Mulia," timpal Nadiem.

Hakim kemudian membacakan runtutan perkara yang menjerat Nadiem. Mulai dari dakwaan, tuntutan, pleidoi, hingga putusan pengadilan tingkat pertama.

Majelis hakim selanjutnya membacakan memori banding yang diajukan Nadiem melalui kuasa hukumnya, memori banding jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung), serta petitum masing-masing pihak.

Sekitar 15 menit setelah sidang berjalan, Nadiem mulai memainkan jemari kedua tangannya. Dia sempat terlihat berusaha membunyikan sendi-sendi jarinya dan beberapa kali menggerakkan jemari.

Nadiem juga beberapa kali tampak memejamkan mata sebelum kembali membukanya.

Hingga akhirnya, hakim meminta Nadiem berdiri karena pembacaan putusan telah memasuki tahap akhir, yakni pembacaan amar putusan.

Baca juga : Pengadilan Tinggi DKI Kurangi Hukuman Nadiem

"Saudara Terdakwa berdiri ya. Masih kuat?" ucap hakim Subachran.

Tanpa menjawab, Nadiem perlahan berdiri mengikuti perintah hakim. Dia sempat merapikan baju batik yang dikenakannya sebelum mendengarkan putusan.

Ketua majelis hakim Subachran Hardi Mulyono, didampingi Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun, menyatakan mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 30 Juni 2026 atas nama Nadiem.

Perubahan putusan tersebut menyangkut pidana pokok dan pidana tambahan berupa uang pengganti.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Nadiem Anwar Makarim, oleh karena itu, selama 9 tahun," ucap Subachran saat membacakan amar putusan di PT DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca juga : Kecewa Divonis 9 Tahun Bui, Nadiem Bakal Ajukan Kasasi

Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara pengganti selama 140 hari. Selain itu, Nadiem dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 548,7 miliar subsider enam tahun penjara.

Menurut hakim, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM secara bersama-sama.

Hakim juga menyatakan Nadiem sebagai pelaku utama dalam korupsi tersebut. Nadiem dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Nadiem.

Hal yang memberatkan, Nadiem dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.

Sementara itu, hal yang meringankan yakni Nadiem dinilai sopan selama persidangan, berjasa membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat di bidang transportasi, belum pernah dihukum, serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.