Dark/Light Mode

Curhat Febrie: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Tapi Kita yang Digergaji

Jumat, 18 September 2026 11:52 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, buka suara mengenai perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya dalam penanganan perkara PT ASABRI atau Jiwasraya.

Febrie mempertanyakan tuduhan tersebut dengan menyinggung rekam jejaknya selama 33 tahun menjadi jaksa.

"Selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan. Diperiksa, belum pernah, dilaporkan, belum pernah. Nah, sekarang, disangkakan pemerasan. Ya? Nah, kalian bisa tanya ke Pengawasan itu," ucap Febrie usai menjalani pelimpahan tahap II perkara di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Jumat (18/9/2026) siang.

Febrie mengatakan, dirinya sempat mempertanyakan tuduhan pemerasan tersebut kepada Tim 9 Kejagung yang merupakan mantan anak buahnya di Gedung Bundar Kejagung.

Dia mempertanyakan apakah selama memimpin Gedung Bundar dirinya pernah mengajarkan tindakan pemerasan dan perbuatan serupa.

Baca juga : Tahap II Kasus Pemerasan dan TPPU, Febrie Tiba di Kejari Jaksel

"Saya juga tadi bicara dengan anak buah saya, Tim Sembilan, pernahkah selama saya memimpin, pernahkah diajari dengan perbuatan-perbuatan seperti itu? Kalian cermati itu," imbuh Febrie.

Febrie berharap, hakim yang menyidangkan perkaranya nanti dapat melihat secara jernih alasan munculnya perkara yang menjerat dirinya.

Dia juga menyinggung sejumlah capaian selama memimpin Gedung Bundar, termasuk keterlibatannya sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

"Banyak prestasi yang sudah disampaikan oleh kita di Gedung Bundar. Perubahan Gedung Bundar begitu besar ketika kita pegang. Apalagi Ketua Satgas PKH Rp 300 triliun setahun kita kembalikan. Semua perkara besar kita ambil. Tapi akhirnya, justru kita yang digergaji," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Febrie juga mengingatkan bahwa Gedung Bundar Kejagung memiliki data terkait perkara-perkara besar yang pernah ditangani.

Baca juga : Hari Ini, Febrie Dilimpahkan Kejagung Ke Kejari Jaksel

Dia mengaku mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam perkara besar selama dirinya menangani kasus-kasus tersebut.

"Dan saya yakin, junior saya ya, selama ini telah kita didik, itu pasti akan punya keberanian untuk bangsa dan untuk rakyatnya. Itu selalu yang kita tanamkan di Gedung Bundar," kata dia.

Dalam perkara ini, Tim 9 Kejagung telah menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI atau Jiwasraya yang menjerat Febrie.

Ketua Tim 9 Kejagung, Rudi Margono, menyatakan, selama proses penyidikan yang berlangsung hampir 50 hari, pihaknya telah menyita sejumlah aset milik Febrie.

Aset tersebut di antaranya 38 objek tanah dan bangunan yang ditaksir senilai Rp 846 miliar, 27 lembar saham perusahaan, serta barang bukti berupa valuta asing dan emas.

Baca juga : Kejagung Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Bos Tambang Aseng ke Kejari Jakpus

Kejagung juga menerima 1.150 lembar dokumen hasil penggeledahan yang sebelumnya dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di wilayah Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Dalam proses penyidikan, Tim 9 juga menerima penyerahan uang Rp 5 miliar dari saksi kunci perkara, Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

Uang tersebut disebut merupakan bagian atau jatah Ferry dari total Rp 40 miliar yang diserahkan pengusaha properti Tan Kian.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.