BREAKING NEWS
 

Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan TPPU

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 25 September 2026 20:31 WIB
Foto: Kortastipidkor Polri.

RM.id  Rakyat Merdeka - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Sitti Husniah Talenrang (HT) sebagai tersangka dalam empat perkara dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi.

Husniah juga dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortastipidkor Polri Brigjen Roberthus Yohanes De Deo mengatakan, Husniah diduga menggunakan kedudukan dan jabatannya sebagai bupati untuk mengarahkan proses perizinan sekaligus meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk orang kepercayaannya.

Pengusutan perkara ini dilakukan melalui penyidikan bersama (joint investigation) Kortastipidkor Polri, Polda Sulawesi Selatan, dan Polresta Gowa.

"Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, saudari HT sebagai tersangka," ungkap Roberthus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026) petang.

Dalam penyidikan, tim telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli, yakni ahli pidana, ahli hukum perusahaan atau perseroan, ahli bahasa, serta ahli pemerintahan daerah.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni rumah jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman HA, dan kediaman RP.

Roberthus mengatakan, terdapat empat perkara korupsi yang diduga melibatkan Husniah. Pertama, pengurusan PKKPR. Perkara ini berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh PT Royal Persada sebagai pengembang perumahan.

Dalam perkara ini, Husniah meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya.

Selanjutnya, dia memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang.

Baca juga : KPK Terbitkan Sprindik TPPU Terkait Kasus Pemerasan Wali Kota Madiun

Besaran permintaan dihitung berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun, yakni sekitar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per rumah.

"Dalam rangkaian ini, PT Royal Persada menyerahkan Rp 100 juta, dan PT Renjana menyerahkan Rp 50 juta kepada saudari HT melalui perantara yang merupakan driver pribadinya," beber Roberthus.

Kedua, pembukaan gerai Indomaret. Roberthus mengatakan, setelah bertemu pihak minimarket, Husniah mengarahkan mereka untuk berkoordinasi dengan HA, orang kepercayaannya.

Dalam proses tersebut, Husniah melalui HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai corporate social responsibility (CSR). Nilainya Rp 85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.

"Pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 850 juta," kata Roberthus.

Dana tersebut, lanjut dia, digunakan Husniah untuk membayar rumah pribadinya di Waterfront City Makassar dan membeli satu unit mobil Toyota HiAce.

"Sampai saat ini, penyidik masih tetap menelusuri penggunaan dana-dana tersebut," lanjutnya.

Ketiga, pengurusan PBG Perumahan Royal Spring. Dalam perkara ini, Husniah diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar.

Adsense

Permintaan tersebut disebut sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2. Namun, rumah tersebut diatasnamakan pihak lain dan hanya dibayarkan seharga Rp 420 juta.

Baca juga : KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Silmy Karim

Roberthus mengungkapkan, uang pembayaran rumah itu bersumber dari permintaan Husniah kepada PT API.

Uang tersebut diduga merupakan kickback atas pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 dengan nilai proyek Rp 3,8 miliar.

Keempat, sponsorship Festival Beautiful Malino. Perkara ini berkaitan dengan sponsorship untuk Festival Beautiful Malino yang digelar di kawasan Hutan Pinus Malino, Gowa, Sulawesi Selatan.

Dalam kegiatan tersebut, Husniah diduga meminta dana sponsor kepada pihak Indomaret sebesar Rp 100 juta. Permintaan itu terjadi sebelum audiensi pihak Indomaret terkait pembukaan gerai.

Dana kemudian ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer (EO) Beautiful Malino.

Hingga kini, penyidik masih menelusuri kaitan permintaan sponsorship tersebut dengan rencana pembukaan gerai serta penggunaan dana setelah diterima EO.

Roberthus mengatakan, Husniah berperan mengarahkan proses perizinan dan menggunakan jabatannya sebagai bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk orang kepercayaannya, HA.

Sementara itu, HA berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah Husniah.

"Keterlibatan masing-masing pihak terkait peristiwa ini masih terus kami dalami berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti masing-masing," beber Roberthus.

Baca juga : Praperadilan Silmy, Kuasa Hukum Minta KPK Buka 2 Alat Bukti Penetapan Tersangka

Atas perbuatannya, Husniah dijerat dengan sangkaan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.

Sementara terkait dugaan TPPU, Husniah dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.

Polri Sita Aset

Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortastipidkor Polri Brigjen Indra Lutrianto Amstono menambahkan, pihaknya telah menyita sejumlah aset milik Husniah.

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pemulihan aset (asset recovery) dalam perkara tersebut.

Aset yang disita yakni satu unit rumah di Royal Spring, Kabupaten Gowa, dengan nilai sekitar Rp 1,4 miliar berikut dokumen kepemilikannya.

Kemudian, satu unit rumah di Waterfront, Kota Makassar, senilai Rp 3,5 miliar berikut dokumennya.

Penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota HiAce tahun 2025 dengan nomor polisi DD 7010 HT senilai Rp 682 juta.

"Langkah berikutnya yang akan dilakukan oleh penyidik tentunya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saudari HT sebagai tersangka," ucap Indra.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense