Dark/Light Mode

Praperadilan Silmy, Kuasa Hukum Minta KPK Buka 2 Alat Bukti Penetapan Tersangka

Senin, 21 September 2026 13:19 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim kuasa hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap kliennya.

Permintaan itu disampaikan dalam praperadilan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Salah satu kuasa hukum Silmy, Abdul Gafur Sangadji mengatakan, dasar penetapan tersangka menjadi salah satu hal yang akan diuji dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gafur menyampaikan hal tersebut seusai sidang praperadilan, Senin (21/9/2026). Menurutnya, dalam rezim KUHAP yang baru, penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang sah.

"Kami mengharapkan supaya KPK bisa kemudian nanti dalam pembuktian nanti itu membuka apa dua alat bukti yang sah sebagai dasar mereka menetapkan Pak Silmy sebagai tersangka," beber Gafur kepada wartawan.

Selain dasar penetapan tersangka, Gafur mempersoalkan proses yang dilalui Silmy sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, kliennya tidak pernah dimintai klarifikasi pada tahap penyelidikan. Pasalnya, Silmy ditetapkan sebagai tersangka bukan dari hasil rangkaian operasi tangkap tangan (OTT).

Baca juga : Praperadilan Silmy Karim, Kuasa Hukum Soroti Kesesuaian Surat KPK

"Pak Silmy itu datang ke KPK memenuhi panggilan informal dari pimpinan KPK, dan saat itu sudah naik tahap sidik. Jadi, Pak Silmy tidak pernah dimintai klarifikasi dalam tahap penyelidikan," tegas Gafur.

Gafur juga mempersoalkan proses penangkapan dan penahanan Silmy. Dia mengatakan kliennya tidak termasuk dalam rangkaian OTT KPK.

Karena itu, menurut Gafur, penyidik KPK seharusnya menjalankan tahapan-tahapan penyidikan sebelum menetapkan Silmy sebagai tersangka.

"Beliau secara pribadi datang memenuhi panggilan atau bukan undangan ya, tapi panggilan tidak resmi karena memang tidak ada surat panggilan kepada beliau," sebutnya.

Menurut Gafur, setelah datang ke kantor KPK, Silmy menjalani pemeriksaan. Namun, baru sekali diperiksa, Silmy langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK.

Gafur mengatakan, proses tersebut berbeda dengan tersangka lain dalam perkara yang sama. Mereka diamankan KPK dalam rangkaian OTT.

Karena itu, tim kuasa hukum menilai perlu menguji apakah proses terhadap Silmy memang merupakan bagian dari rangkaian OTT tersebut.

Baca juga : Praperadilan, Silmy Karim Minta Penyitaan dan Status Tersangka Dicabut

Padahal, menurut Gafur, kliennya datang ke KPK secara kooperatif. Gafur mengatakan permohonan praperadilan Silmy mencakup sejumlah tindakan upaya paksa yang dilakukan KPK.

Ada empat hal yang akan diuji, yakni penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, serta penyitaan dan penggeledahan.

"Jadi, ada empat upaya paksa yang mau diuji melalui praperadilan ini," sebutnya.

Menurut Gafur, pihaknya menilai terdapat sejumlah hal dalam rangkaian penyidikan KPK yang perlu diuji karena berkaitan dengan hak Silmy sebagai tersangka.

Delapan Tersangka

Dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Imipas, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka ialah Silmy Karim selaku Wamen Imipas; Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo; serta Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal, Tessar Bayu Setyaji.

Kemudian, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024–2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025–2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.

Baca juga : PN Jaksel Kembali Sidangkan Praperadilan Silmy Karim, KPK Hadir

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK membongkar kasus tersebut melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Juni 2026. Saat itu, KPK menangkap 18 orang. Sementara Silmy Karim menyerahkan diri pada Rabu, 3 Juni 2026 malam.

Dalam operasi tersebut, KPK menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait ataupun merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan nilai total mencapai Rp 17,5 miliar.

Barang bukti tersebut antara lain tujuh unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, Silmy melakukan pemerasan saat masih menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023–2024 dengan meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA.

Permintaan tersebut disampaikan melalui Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra. Selama empat tahun, Setyo menyebut para pihak mengantongi hasil pemerasan senilai Rp 145 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.