RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI kembali mengoptimalkan aset rampasan milik terpidana Benny Tjokrosaputro alias Bentjok. Kali ini, lima unit Apartemen South Hills berhasil dilelang dan menghasilkan Rp 10,73 miliar yang akan disetorkan ke kas negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, BPA mencatat realisasi penjualan lima unit Apartemen South Hills yang merupakan barang rampasan negara dalam perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait PT Asuransi Jiwasraya tahun 2008–2018.
“Sejumlah unit bahkan mengalami kenaikan harga penawaran yang cukup signifikan di atas nilai limit yang ditetapkan,” ujar Anang dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).
Anang merinci, unit 21A di Lantai 21 Unit Z1/21/A dengan luas 60 meter persegi (m2) memiliki nilai limit Rp 1,48 miliar. Unit tersebut terjual Rp 1,55 miliar atau naik Rp 70 juta, sebesar 4,70 persen di atas nilai limit.
Kemudian, unit 25A di Lantai 25 Unit Z1/25/A dengan luas 60 m2 dan nilai limit Rp 1,48 miliar terjual Rp 1,49 miliar. Harga penjualan naik Rp 10 juta atau 0,67 persen dari nilai limit.
Selanjutnya, unit 39C di Lantai 39 dengan luas 75 m2 dan unit 39J di Lantai 39 dengan luas 92 m2 terjual sesuai nilai limit. Unit 39C terjual Rp 2,2 miliar, sedangkan unit 39J terjual Rp 3 miliar. Sementara itu, unit 27M di Lantai 27 berhasil terjual seharga Rp 2,38 miliar.
Baca juga : Sikap Bulat PKS: Tiket Pilpres 2029 Harus Gunakan Hasil Pileg 2029
“Dari kelima unit yang terlelang tersebut, Kejaksaan RI mencatatkan total margin kenaikan di atas nilai limit sebesar Rp 80 juta,” beber Anang.
Secara keseluruhan, objek lelang barang rampasan negara tersebut terdiri dari 74 unit Apartemen South Hills di Jalan Denpasar Raya No. Kav. 5-7, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Total nilai limit seluruh unit mencapai lebih dari Rp 182 miliar, dengan kewajiban biaya iuran pengelolaan lingkungan (IPL) sebesar Rp 13,62 miliar.
Penawaran lelang dilaksanakan secara elektronik tanpa kehadiran peserta melalui portal resmi lelang.go.id. Batas akhir penawaran berlangsung pada Selasa (22/9/2026).
Lelang tersebut dilakukan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
Anang menjelaskan, lelang ini didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 23 Oktober 2020 juncto putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 juncto putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Perkara tersebut berkaitan dengan korupsi dan TPPU dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.
Baca juga : PAD Kaltara Turun, PKS Minta Anggaran Beasiswa Dipertahankan
“Badan Pemulihan Aset menegaskan seluruh pemenang lelang diwajibkan melunasi harga lelang beserta bea lelang sebesar 2 persen dalam jangka waktu lima hari kerja setelah penetapan pemenang,” kata Anang.
Seluruh hasil bersih penjualan lelang barang rampasan negara sebesar Rp 10,73 miliar ini akan langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Hal ini untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara,” sambungnya.
Sebelumnya, pada awal Agustus 2026, BPA Kejaksaan juga telah mengantongi hasil lelang aset Benny Tjokrosaputro dari perkara yang sama sebesar Rp 129,15 miliar.
Hasil tersebut berasal dari pelelangan 16 unit Apartemen South Hills dan 24 bidang tanah. Dari 16 unit apartemen, BPA menerima pembayaran Rp 38,3 miliar. Sementara 24 bidang tanah menghasilkan Rp 90,8 miliar.
“Secara keseluruhan, hasil lelang kedua jenis aset tersebut mencapai Rp 129,15 miliar,” ungkap Anang pada 2 Agustus 2026. Pelelangan aset tersebut dilakukan melalui KPKNL Jakarta IV dan KPKNL Bogor pada Rabu (29/7/2026).
Sebelumnya lagi, BPA juga melelang 90 unit Apartemen South Hills di Jalan Denpasar Raya, Setiabudi, Jakarta Selatan. Lelang tersebut memiliki total nilai limit Rp 219,7 miliar.
Baca juga : Bio Farma Akan Dapatkan Transfer Teknologi Vaksin
Anang mengatakan, aset tersebut atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana perkara korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya dan TPPU. Pada 24 Agustus 2021, Mahkamah Agung menolak kasasi Benny sehingga hukuman seumur hidup yang dijatuhkan pengadilan sebelumnya tetap berlaku.
Putusan tersebut menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Di tingkat pertama, Benny divonis penjara seumur hidup dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6,07 triliun.
Benny dinyatakan terbukti melakukan korupsi bersama tiga mantan petinggi Jiwasraya, yakni Hendrisman Rahim selaku Direktur Utama, Hary Prasetyo selaku Direktur Keuangan, dan Syahmirwan selaku Kepala Divisi Investasi dan Keuangan. Perbuatan tersebut dinyatakan mengakibatkan kerugian negara Rp 16 triliun.
Benny juga dinyatakan terbukti melakukan TPPU dalam perkara pengelolaan investasi saham Jiwasraya bersama advisor PT MI, Joko Hartono Tirto. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.