RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah kartu ATM saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur (Kanwil BPN Jatim).
KPK menduga, rekening tersebut digunakan untuk menampung setoran dari sejumlah kantor pertanahan (kantah) di lingkungan BPN Jawa Timur.
Temuan tersebut masih berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan suap pengurusan pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) dan gratifikasi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan rekening yang terkait dengan kartu ATM tersebut diduga digunakan untuk menampung setoran dari sejumlah kantah BPN di Jawa Timur.
“Penyidik juga menemukan sejumlah ATM yang rekeningnya digunakan untuk penampungan dugaan setoran-setoran yang dilakukan oleh kantah BPN di lingkungan Kanwil Jawa Timur. Di mana uang-uang yang dikumpulkan diduga untuk kegiatan-kegiatan taktis di luar APBN dari DIPA pada Kanwil BPN Jawa Timur,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026) sore.
Menurut Budi, penyidik akan terus menelusuri praktik pengumpulan dana tersebut, baik yang berasal dari internal, yakni kantah di lingkungan BPN Jatim, maupun pihak eksternal yang berkaitan dengan layanan pertanahan.
Penggeledahan di Kanwil BPN Jatim dilakukan pada Kamis (24/9/2026). Dari lokasi tersebut, penyidik juga menemukan uang tunai hingga ratusan juta rupiah serta perhiasan yang diduga emas.
Budi mengatakan penyidik turut menyita uang rupiah pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 serta perhiasan yang diduga emas. Nilai uang yang ditemukan mencapai ratusan juta rupiah.
“Dalam temuan uang-uang tersebut di antaranya ada lembaran dolar Singapura dan dolar AS,” ungkap Budi dalam keterangannya, Minggu (27/9/2026).
Baca juga : Ratusan Juta Disita KPK di Kanwil BPN Jatim, Ada Dolar AS dan Singapura
Temuan tersebut, kata Budi, menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mendalami dugaan penerimaan dalam bentuk valuta asing (valas).
Pendalaman mencakup peruntukan uang, pihak yang memberikan, asal dana, hingga sejak kapan praktik tersebut diduga berlangsung.
“Pengungkapan ini menjadi penting tidak hanya dalam proses penegakan hukum perkara ini saja, namun juga untuk upaya pencegahan ke depannya. Sehingga perbaikan yang dilakukan nantinya lebih sistemik dan konkret memberikan solusi atas akar permasalahan yang terungkap,” imbuhnya.
Budi menambahkan, masyarakat menginginkan pelayanan publik, khususnya di sektor pertanahan, dapat diakses dengan mudah, cepat, murah, dan berkeadilan.
Karena itu, kualitas pelayanan tidak semestinya ditentukan oleh besar kecilnya setoran, melainkan berdasarkan standar dan mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan telah menyita barang bukti elektronik, dokumen, hingga uang tunai ratusan juta rupiah dari penggeledahan di BPN Jatim.
KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan dalam perkara tersebut. Pada Kamis (24/9/2026), penyidik menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri (LMP), yang merupakan salah satu tersangka dalam perkara ini.
Budi mengatakan, rumah Lampri yang digeledah berada di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Namun, dia belum membeberkan hasil penggeledahan tersebut.
Rangkaian penggeledahan tersebut menambah daftar lokasi yang didatangi penyidik KPK dalam pengusutan perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Baca juga : KPK Juga Sita Perhiasan Emas saat Geledah Kanwil BPN Jatim
Pada Senin (21/9/2026), penyidik menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari lokasi itu, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara.
Sebelumnya, pada Jumat (18/9/2026) petang, KPK menggeledah rumah Lampri di Kota Bekasi, Jawa Barat. Penyidik mengamankan barang bukti petunjuk berupa percakapan atau chat terkait aliran uang suap.
Pada hari yang sama, Jumat (18/9/2026) siang, penyidik menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.
Dari lokasi itu, penyidik mengamankan dokumen dan BBE, antara lain dokumen SHGB terkait perkara, dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan anak usahanya, PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor. Pada Kamis (17/9/2026),
KPK juga menggeledah tiga ruangan direktur jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Salah satunya adalah ruangan Lampri.
Selain ruangan Lampri, penyidik menggeledah ruangan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya serta ruangan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.
“Selain tiga ruangan dirjen tersebut, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa ruangan direktorat lainnya. Artinya, penyidik memang secara eksplosif melakukan pencarian untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” kata Budi, Kamis (17/9/2026) malam.
Menurut Budi, selain dugaan suap terkait Summarecon, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi dalam jumlah besar yang diamankan dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya.
“Artinya, pelayanan-pelayanan yang dilakukan di ATR/BPN ini semuanya nanti akan ditelisik, ditelusuri, apakah kemudian ada kaitannya dengan dugaan penerimaan uang-uang tersebut,” lanjutnya.
Baca juga : Geledah Kanwil BPN Jawa Timur, KPK Sita Uang Ratusan Juta
KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (15/9/2026), setelah perkara tersebut terbongkar melalui OTT pada Senin (14/9/2026).
KPK menyebut, empat dari delapan tersangka merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Mereka yakni Arif Sugiyanto (ARF), mantan Bupati Kebumen; Fahd A Rafiq alias Fahd El Fouz (FEZ), Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan periode 2024–2029; Erwin (ERW), pihak swasta; serta Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta.
Empat tersangka lainnya yakni Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; serta Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta yang disebut KPK sebagai perantara Summarecon.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Adrianto memberikan uang Rp 1,5 miliar kepada Erwin, yang diduga merupakan orang kepercayaan atau representasi Nusron Wahid.
“ADR selaku Direktur Utama Summarecon melalui YA (perantara pihak Summarecon Yaser Alfarisi) dan LEV (perantara pihak Summarecon Rizal Pahlevi) diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW (Erwin selaku yang diduga orang kepercayaan Nusron),” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
Selain dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, KPK juga menduga terdapat penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Taufik mengungkapkan, penerimaan tersebut berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya, di antaranya proses pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.