Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Manchester Siap Jadi Tuan Rumah KTT G20 2027
- Laga Indonesia Vs Malaysia, Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas & Kantung Parkir
- Siapkan 2.373 Personel, Polri Pastikan Keamanan & Kelancaran FIFA ASEAN 2026
- Tiket Kapal PELNI Kini Bisa Dipesan H-60 Sebelum Berangkat
- PSS Sleman Terpuruk, Pieter Huistra Manfaatkan Jeda FIFA Matchday
KPK Juga Sita Perhiasan Emas saat Geledah Kanwil BPN Jatim
Minggu, 27 September 2026 10:18 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Selain uang ratusan juta rupiah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengamankan sejumlah perhiasan emas saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur (Kanwil BPN Jatim), Kamis (24/9/2026).
Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor serta dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas, yang diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan para oknum,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).
Budi mengatakan, estimasi nilai perhiasan tersebut mencapai puluhan juta rupiah. KPK akan mengecek keaslian perhiasan tersebut dengan menggandeng PT Pegadaian.
Budi juga menyatakan, penyidik masih akan mendalami kaitan barang bukti tersebut dengan perkara yang sedang diusut.
“Penyidik tentunya akan dalami maksud dan tujuan para oknum melakukan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan penyidik turut menyita bukti elektronik, dokumen, serta uang ratusan juta rupiah dari penggeledahan di BPN Jatim.
Baca juga : Geledah Kanwil BPN Jawa Timur, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Dalam rangkaian penyidikan perkara ini, KPK juga menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri (LMP), yang merupakan salah satu tersangka.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis (24/9/2026) di rumah Lampri di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Namun, Budi belum membeberkan hasil penggeledahan tersebut.
Sebelumnya, KPK sudah menggeledah berbagai lokasi dalam pengusutan perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut.
Pada Senin (21/9/2026), penyidik menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari lokasi itu, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara.
Pada Jumat (18/9/2026) petang, penyidik menggeledah rumah Lampri di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan barang bukti petunjuk berupa percakapan atau chat terkait aliran uang suap.
Pada hari yang sama, Jumat (18/9/2026) siang, penyidik menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.
Dari lokasi itu, penyidik mengamankan dokumen dan BBE, antara lain dokumen SHGB terkait perkara, dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan anak usahanya, PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor.
Baca juga : Rampung Geledah Kanwil BPN Jatim, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Sehari sebelumnya, Kamis (17/9/2026), KPK menggeledah tiga ruangan direktur jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Salah satunya merupakan ruangan Lampri.
Selain ruangan Lampri, penyidik menggeledah ruangan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya serta ruangan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.
“Selain tiga ruangan dirjen tersebut, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa ruangan direktorat lainnya. Artinya, penyidik memang secara eksplosif melakukan pencarian untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” kata Budi, Kamis (17/9/2026) malam.
Menurut Budi, selain dugaan suap terkait PT Summarecon, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi dalam jumlah besar yang diamankan dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya.
“Artinya, pelayanan-pelayanan yang dilakukan di ATR/BPN ini semuanya nanti akan ditelisik, ditelusuri, apakah kemudian ada kaitannya dengan dugaan penerimaan uang-uang tersebut,” lanjutnya.
KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB oleh PT Summarecon Agung Tbk.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (15/9/2026), setelah perkara tersebut terbongkar melalui OTT pada Senin (14/9/2026).
Baca juga : KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Kepalanya Ternyata Istri Dirjen Lampri
KPK menyebut, empat dari delapan tersangka merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Mereka yakni Arif Sugiyanto (ARF), mantan Bupati Kebumen; Fahd A Rafiq alias Fahd El Fouz (FEZ), Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan periode 2024–2029; Erwin (ERW), pihak swasta; serta Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta.
Empat tersangka lainnya yakni Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; serta Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta yang disebut KPK sebagai perantara Summarecon.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Adrianto memberikan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin, yang diduga merupakan orang kepercayaan atau representasi Nusron Wahid.
“ADR selaku Direktur Utama Summarecon melalui YA (perantara pihak Summarecon Yaser Alfarisi) dan LEV (perantara pihak Summarecon Rizal Pahlevi) diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW (Erwin selaku yang diduga orang kepercayaan Nusron),” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
Selain dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, para oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga diduga menerima gratifikasi.
Taufik mengungkapkan, penerimaan tersebut berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya. Salah satunya terkait proses pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya