Dark/Light Mode

KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor, Sita Dokumen & BBE Terkait Suap

Senin, 21 September 2026 21:56 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk dalam pengusutan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan sengketa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kali ini, penggeledahan dilakukan di kantor perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Bogor. Di sana, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE).

Penyidik selanjutnya akan menganalisis dan mengekstraksi barang bukti yang diamankan untuk membantu pengusutan perkara.

“Dalam penggeledahan hari ini, tim mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026) malam.

Budi mengatakan, barang bukti yang disita diduga berkaitan dengan praktik suap oleh pihak swasta kepada pihak di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya yang berkaitan dengan Kantor Wilayah Bogor.

“Di mana barbuk-barbuk tersebut diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh pihak swasta kepada oknum-oknum di Kementerian ATR/BPN, khususnya untuk kantor wilayah Bogor,” tuturnya. 

Geledah Kantor Summarecon Jakarta Timur

Sebelumnya, KPK juga menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur pada Jumat (18/9/2026).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dokumen keuangan, serta barang bukti elektronik terkait sengketa tanah di Kabupaten Bogor.

Baca juga : KPK Duga Saksi Kasus Suap Bekasi Punya Belasan Rumah Mewah di Jabodebek

Budi mengatakan dokumen SHGB yang diamankan berkaitan dengan aset Summarecon di Kabupaten Bogor.

Penyidik juga mengamankan dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk serta dokumen terkait anak usahanya, PT Kencana Jayaproperti Agung (PT KCJA), yang mengelola dan mengembangkan kawasan Summarecon Bogor.

Selain itu, KPK menyita BBE yang berkaitan dengan pemblokiran atas sengketa tanah di Kabupaten Bogor.

“Sore ini, Jumat (18/9/2026), penyidik merampungkan giat geledahnya di kantor PT Summarecon Tbk, dengan melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa untuk ditelaah dan dianalisis lebih lanjut guna membantu penyidik mendalami konstruksi perkara dugaan korupsi layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK memastikan pengusutan perkara masih berlanjut dan penyidik akan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lainnya. “Kami akan update terus perkembangannya,” tegas Budi.

Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN

Selain kantor Summarecon di Jakarta Timur, pada Jumat (18/9/2026) sore penyidik juga menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Lampri di Bekasi. Lampri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan chat atau percakapan yang menjadi petunjuk dugaan aliran uang dalam perkara suap pengurusan HGB oleh PT Summarecon Agung Tbk.

Baca juga : Kasus Suap HGB, KPK Kembali Geledah Kantor Summarecon

“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut,” ungkap Budi dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).

Budi mengatakan, petunjuk dugaan aliran uang tersebut berupa chat atau percakapan yang ditemukan penyidik.

Barang bukti itu selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis lebih lanjut untuk mendalami peran Lampri serta konstruksi utuh dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Geledah Tiga Ruangan Dirjen

Sehari sebelumnya, Kamis (17/9/2026), KPK juga menggeledah tiga ruangan direktur jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Salah satunya merupakan ruangan Lampri.

Selain ruangan Lampri, penyidik menggeledah ruangan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya serta ruangan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.

“Selain tiga ruangan dirjen tersebut, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa ruangan direktorat lainnya. Artinya, penyidik memang secara eksplosif melakukan pencarian untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” beber Budi, Kamis (17/9/2026) malam.

Budi mengatakan, selain perkara dugaan suap dari Summarecon, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi dalam jumlah besar yang diamankan dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya.

“Artinya, pelayanan-pelayanan yang dilakukan di ATR/BPN ini semuanya nanti akan ditelisik, ditelusuri, apakah kemudian ada kaitannya dengan dugaan penerimaan uang-uang tersebut,” lanjutnya.

Baca juga : KPK Temukan Chat Petunjuk Aliran Uang Saat Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN

Dari penggeledahan di lingkungan ATR/BPN, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan BBE yang berkaitan dengan proses serta mekanisme pelayanan di Kementerian ATR/BPN.

“Semuanya nanti akan diekstrak, ditelaah, dianalisis untuk membantu penyidik membedah perkara ini, sehingga menjadi terang bagaimana bangunan konstruksi, siapa saja pihak-pihak yang punya peran krusial,” sebut Budi.

Delapan Tersangka

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB oleh PT Summarecon Agung Tbk.

Empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Mereka yakni Arif Sugiyanto (ARF), mantan Bupati Kebumen; Fahd A Rafiq alias Fahd El Fouz (FEZ), Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan periode 2024–2029; Erwin (ERW), pihak swasta; serta Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta.

Sementara empat tersangka lainnya ialah Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; serta Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta yang disebut sebagai perantara Summarecon.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga Adrianto memberikan uang Rp 1,5 miliar kepada Erwin, yang diduga merupakan orang kepercayaan atau representasi Nusron Wahid.

“ADR selaku Direktur Utama Summarecon melalui YA (perantara pihak Summarecon Yaser Alfarisi) dan LEV (perantara pihak Summarecon Rizal Pahlevi) diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW (Erwin selaku yang diduga orang kepercayaan Nusron),” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.