RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran pada Badan Gizi Nasional (BGN), Kolonel (Cpl) Budi Utomo (BU), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Budi menjadi tersangka kedelapan dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan perkara Budi Utomo ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil) secara koneksitas. Budi juga telah ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.
"Dan terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan," ungkap Anang kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026) sore.
Penanganan secara koneksitas juga diterapkan terhadap tersangka dari pihak sipil, yakni Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andrew Mulyono.
Budi dan Andrew diduga terlibat dalam perkara pengadaan sepeda motor listrik di BGN. Kedua tersangka nantinya akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum secara bersamaan pada tahap II.
Saat ini, Budi Utomo ditahan di Rumah Tahanan Polisi Militer Kodam Jayakarta. Sementara itu, Kejagung telah melimpahkan berkas perkara dan enam tersangka lainnya kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa selanjutnya memiliki waktu 20 hari untuk menyusun dan melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Anang mengatakan, pelimpahan berkas perkara dan para tersangka dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kepada jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Pusat.
Baca juga : Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi MBG Rp 10 Triliun
"Dan pada hari Selasa ini, tim penyidik telah melakukan penyerahan, penyerahan itu untuk enam berkas," beber Anang kepada wartawan di Kantor Kejari Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026) petang.
Enam tersangka yang telah dilimpahkan terdiri atas Dadan Hindayana (DH), Kepala BGN periode Agustus 2024–Juni 2026; Sony Sonjaya (SS), Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2024–Juni 2026; serta Lodewyk Pusung (LP), Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Lembaga periode 22 Oktober 2024–Juni 2026.
Berikutnya, Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Glory Harimas Sihombing (GH) dan Asep Yusuf Somantri (AYS).
Anang mengungkapkan, perkara dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 10 triliun.
Penghitungan kerugian negara dilakukan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Pusat.
Kelengkapan berkas tersebut didukung alat bukti berupa keterangan 233 saksi, keterangan empat ahli, serta surat, dokumen, dan barang bukti lainnya.
Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"20 hari ke depan JPU bisa melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," imbuh Anang.
Baca juga : Kejagung Tahap II Eks Kepala BGN di Kasus Korupsi MBG, 20 Hari Lagi Disidangkan
Kejagung sebelumnya mengungkap keterlibatan Kolonel Budi Utomo dalam perkara korupsi MBG. Selain menjabat Sekretaris di BGN, Budi juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan sepeda motor listrik.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus saat itu, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan keterlibatan Budi Utomo diketahui berdasarkan pengembangan penyidikan.
Budi selaku PPK diduga bersama Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andrew Mulyono melakukan pengadaan sepeda motor listrik dengan nilai anggaran Rp 1,03 triliun.
"Adapun pengadaan sepeda motor listrik tersebut dilaksanakan secara melawan hukum karena tidak memenuhi persyaratan dalam kontrak dan adanya mark up harga," beber Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Selain itu, penyidik menemukan dugaan manipulasi berita acara serah terima (BAST) barang. Dari 21.081 unit kendaraan yang seharusnya direalisasikan, baru 3.229 unit yang tersedia.
Namun, pembayaran telah dilakukan 100 persen sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penindakan Jampidmil Brigjen Andi Suci mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktur Penyidikan Jampidsus dalam penanganan perkara tersebut, termasuk terkait perkembangan penyidikan.
"Sehingga proses perkara yang akan kami kerjakan secara koneksitas ini bisa berjalan dengan lancar," kata Andi.
Baca juga : Kasus Nikel Sultra, Kejagung Tangkap Sekjen Kementerian ESDM di Jateng
Dalam perkembangan perkara, Kejagung juga menetapkan mantan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), sebagai tersangka. Lalu menjadi tersangka ketujuh sebelum Budi Utomo ditetapkan sebagai tersangka kedelapan.
Kejagung mengungkap terdapat empat pengadaan di BGN yang diduga dikorupsi para tersangka.
Pertama, pengadaan sepeda motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai anggaran sekitar Rp 1 triliun.
Kedua, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan terdapat mark up harga.
Ketiga, pengadaan tablet lebih dari 31.000 unit yang diduga tidak sesuai ketentuan dan terdapat mark up.
Keempat, pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang diduga tidak sesuai ketentuan dan terdapat mark up harga.
Selain pengadaan barang, penyimpangan juga diduga terjadi dalam penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Dalam perkara tersebut, Kejagung menduga terdapat transaksi jual beli titik SPPG.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.