RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bela Parahiyangan Investindo di Bandung Barat, Jawa Barat.
Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Ini salah satu pihak swasta yang diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN dalam pengurusan HGB. Ya, ini positioning-nya mirip dengan PT Summarecon Agung Tbk,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026) malam.
Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk menggali bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik. “Nanti jika sudah ada hasil penggeledahan, kami juga pastikan akan sampaikan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, PT Bela Parahiyangan Investindo memberikan uang kepada Erwin, pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Uang tersebut diberikan untuk mengurus Hak Guna Bangunan atau HGB.
“Diduga PT BPA memberikan “uang pengurusan” kepada ERW sejumlah Rp 2,1 miliar,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Baca juga : Hasil Geledah Kanwil BPN Jatim, KPK Temukan Rekening Penampungan Duit Suap
Taufik melanjutkan, dari Rp 2,1 miliar tersebut Erwin menyetorkan Rp 1,8 miliar kepada Arif Sugianto, yang juga diduga KPK merupakan orang kepercayaan Nusron.
Sebelumnya, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat terkait dengan penyidikan perkara dugaan rasuah tersebut. Pada Kamis (24/9), penyidik menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur.
Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan uang tunai senilai ratusan juta rupiah serta perhiasan yang diduga emas.
Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah ATM yang rekeningnya digunakan untuk penampungan dugaan setoran-setoran yang dilakukan oleh kantah BPN di lingkungan Kanwil BPN Jatim.
“Uang-uang yang dikumpulkan diduga untuk kegiatan-kegiatan taktis di luar APBN dari DIPA pada Kanwil BPN Jawa Timur,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026) sore.
Pada hari yang sama, penyidik menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, di Kabupaten Nganjuk, Jatim.
Baca juga : Ratusan Juta Disita KPK di Kanwil BPN Jatim, Ada Dolar AS dan Singapura
Pada Senin (21/9/2026), penyidik menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari lokasi itu, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara.
Sebelumnya, pada Jumat (18/9/2026) petang, KPK menggeledah rumah Lampri di Kota Bekasi, Jawa Barat. Penyidik mengamankan barang bukti petunjuk berupa percakapan atau chat terkait aliran uang suap.
Pada hari yang sama, Jumat (18/9/2026) siang, penyidik menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.
Dari lokasi itu, penyidik mengamankan dokumen dan BBE, antara lain dokumen SHGB terkait perkara, dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan anak usahanya, PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor.
Pada Kamis (17/9/2026), KPK juga menggeledah tiga ruangan direktur jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Salah satunya adalah ruangan Lampri.
Selain ruangan Lampri, penyidik menggeledah ruangan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya serta ruangan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.
Baca juga : KPK Juga Sita Perhiasan Emas saat Geledah Kanwil BPN Jatim
KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (15/9/2026), setelah perkara tersebut terbongkar melalui OTT pada Senin (14/9/2026).
KPK menyebut, empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Mereka yakni Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen; Fahd A Rafiq alias Fahd El Fouz, Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan periode 2024–2029; Erwin, pihak swasta; serta Muhammad Fakhry, pihak swasta.
Empat tersangka lainnya yakni Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; serta Rizal Pahlevi, pihak swasta yang disebut KPK sebagai perantara Summarecon. KPK menduga Adrianto memberikan uang Rp 1,5 miliar kepada Erwin untuk mengurus HGB.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.