RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan Yayat Sudrajat (YYS), saksi pengembangan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Terbaru, penyidik KPK mengecek area glamping serta kebun durian dan alpukat seluas sekitar 1,5 hektare di Ciater, Subang, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). KPK menduga, aset tersebut milik Yayat, tetapi diatasnamakan istrinya, Rista.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penelusuran aset tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
“Di antaranya, hari ini penyidik melakukan pengecekan ke lokasi area glamping kebun durian dan alpukat seluas sekitar 1,5 hektare yang berlokasi di Ciater, Subang, Jawa Barat,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).
Budi mengatakan, sejauh ini penyidik masih melakukan pengecekan terhadap lokasi tersebut untuk mendalami keterkaitannya dengan perkara.
Baca juga : KPK Telusuri Aset Saksi Kasus Suap Ijon Proyek Kabupaten Bekasi Lewat Istri
Sebelumnya, KPK juga menelusuri aset-aset Yayat dengan memanggil istrinya, Rista, untuk mengonfirmasi sejumlah pembelian aset. Namun, Rista tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin (28/9/2026).
“Saksi dimaksud merupakan istri dari saudara YYS yang diduga digunakan untuk penempatan aset-aset di antaranya rumah, yang sebelumnya juga sebagian telah dilakukan penggeledahan oleh penyidik,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Menurut Budi, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, pihak swasta, maupun pihak lain yang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di Kabupaten Bekasi.
Penyidik juga mendalami proses dan mekanisme dugaan pengondisian pemenang proyek, termasuk keterkaitannya dengan Yayat.
Baca juga : Econique Resmikan Cafe Bintang dan Korean Glamping di Wana Wisata Puncak Bintang
Sebab, Yayat bukan merupakan pihak struktural di Pemkab Bekasi maupun pihak swasta yang menangani proyek.
“Tapi kemudian bagaimana kaitannya saudara YYS ini dengan pekerjaan-pekerjaan proyek yang ada di lingkungan Pemkab Bekasi,” lanjut Budi.
KPK sebelumnya telah menggeledah sejumlah rumah milik Yayat yang berada di Cibubur, Jakarta Timur, dan Depok.
Penyidik menduga Yayat memiliki belasan aset mewah yang tersebar di sejumlah wilayah.
“Penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset terkait lainnya,” ucap Budi pada Senin (21/9/2026).
Baca juga : KPK Sita Apartemen Milik Anggota DPRD Bengkulu, Diduga Pemberian Pengusaha
Dalam perkara ini, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Namun, sprindik tersebut masih bersifat umum sehingga belum ada penetapan tersangka baru dalam pengembangan perkara.
“Sprindik umum, per Agustus 2026,” ungkap Budi dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).
“Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” tambahnya.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Dalam pengembangan perkara, KPK menelusuri dugaan keterkaitan Yayat dengan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Bekasi serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.