BREAKING NEWS
 

Kejagung Sebut Kerugian Negara Kasus MBG Rp 10 T, Kuasa Hukum Bantah

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 30 September 2026 18:43 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa hukum sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) membantah klien mereka menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 10 triliun sebagaimana diungkapkan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kuasa hukum Asep Yusuf Somantri, Panri Situmorang menilai, angka kerugian negara tersebut perlu dilihat secara tepat berdasarkan dasar penghitungannya.

Menurut dia, perlu dibuktikan hubungan sebab akibat antara nilai kerugian yang disebutkan dengan perbuatan masing-masing terdakwa.

“Jangan sampai angka pemborosan anggaran secara keseluruhan kemudian dipersepsikan sebagai kerugian negara yang secara otomatis merupakan akibat perbuatan atau tanggung jawab hukum klien kami,” tegas Panri saat dihubungi, Selasa (29/9/2026) malam.

Panri juga membantah kerugian negara dalam perkara tersebut berkaitan dengan keberadaan dapur fiktif. Dia menyebut, dapur yang dikelola kliennya nyata dan memberikan manfaat.

Menurut Panri, Asep Yusuf merupakan pihak swasta yang memiliki 20 dapur aktif yang beroperasi. Dia juga membantah kliennya memiliki dapur fiktif yang menyebabkan kerugian negara.

Selain itu, Panri menyebut, Asep Yusuf pada 2026 memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Gizi Nasional (BGN) berkaitan dengan kewajiban menyiapkan sebanyak 500 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Baca juga : Kejagung Ungkap Tersangka ke-8 Kasus Korupsi MBG, Ditangani JAM Pidmil

Dalam pelaksanaannya, kata Panri, Asep Yusuf diperbolehkan mencari mitra, baik dari pihak swasta maupun pemerintah.

“Kasus ini harus dilihat secara individual mengenai apa yang secara konkret didakwakan, perbuatan apa yang dilakukan, serta apakah perbuatan tersebut memenuhi seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan,” katanya.

Panri juga membantah uang yang diserahkan kepada kliennya merupakan gratifikasi maupun suap. Menurut dia, uang tersebut berkaitan dengan kegiatan bisnis.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah, dan berharap pemberitaan tetap berimbang dengan memberikan ruang bagi penjelasan dari pihak AYS. Pada prinsipnya, kami siap menguji seluruh konstruksi hukum dan pembuktian perkara ini di persidangan,” ujar Panri.

Bantahan serupa disampaikan kuasa hukum Lodewyk Pusung, Jonky Hendry Mailuhaw. Dia membantah kliennya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 10 triliun.

Jonky menyatakan, apabila memang terdapat kerugian negara dalam perkara tersebut, hal itu bukan disebabkan oleh perbuatan Lodewyk.

Adsense

“Lodewyk Pusung mengajukan praperadilan sekaligus adalah penegasan dia tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang disangkakan. Kalaupun ada kerugian negara Rp10 triliun, itu bukan karena Lodewyk,” ujar Jonky.

Baca juga : Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi MBG Rp 10 Triliun

Sementara itu, kuasa hukum Sony Sonjaya, Wa Ode Nur Zaenab, menyatakan menghormati proses hukum yang tengah dihadapi kliennya. Namun, dia belum memberikan tanggapan lebih jauh.

“Tapi tanggapan resmi saya setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan,” ucap Wa Ode melalui pesan singkat, Rabu (30/9/2026).

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan, kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tahun 2025–2026 mencapai sekitar Rp 10 triliun.

“(Kerugian keuangan negara) kurang lebih Rp10 triliun, kurang lebih ya,” ungkap Anang kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Selasa (29/9/2026) sore.

Menurut Anang, nilai tersebut berdasarkan hasil penghitungan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pada saat yang sama, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah merampungkan tahap II dengan menyerahkan berkas perkara beserta enam tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakpus.

Keenam tersangka tersebut yakni Dadan Hindayana (DH), selaku Kepala BGN periode Agustus 2024–Juni 2026; Sony Sonjaya (SS), selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2024–Juni 2026; dan Lodewyk Pusung (LP), selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Lembaga periode 22 Oktober 2024–Juni 2026.

Baca juga : Kejagung Tahap II Eks Kepala BGN di Kasus Korupsi MBG, 20 Hari Lagi Disidangkan

Berikutnya, Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, serta dua pihak swasta yakni Glory Harimas Sihombing (GH) dan Asep Yusuf Somantri (AYS).

“Dan pada hari Selasa ini, tim penyidik telah melakukan penyerahan, penyerahan itu untuk enam berkas,” kata Anang.

Anang mengatakan JPU Kejari Jakpus menyatakan berkas perkara keenam tersangka telah lengkap beserta alat buktinya.

Alat bukti tersebut terdiri atas keterangan 233 saksi, empat ahli, serta surat, dokumen, dan barang bukti lainnya.

Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“20 hari ke depan JPU bisa melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” ujar Anang.

Namun, Kejagung belum melimpahkan berkas perkara tersangka Andrew Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense