Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kembali Tersandung Kasus Korupsi, Eks Dirut PPSJ Didakwa Rugikan Negara Rp 80 M
Kamis, 24 September 2026 22:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan, kembali tersandung kasus korupsi.
Kali ini, Yoory didakwa melakukan korupsi bersama lima terdakwa lainnya dalam pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, pada 2019–2020 yang disebut merugikan keuangan negara Rp 80 miliar.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) mendakwa Yoory bersama mantan Direktur Operasional PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian, mantan Direktur Utama PT AP Rudy Hartono Iskandar, mantan Direktur Pengembangan PPSJ Indra Sukmono Arharrys, mantan Senior Manager Divisi Pertanahan dan Hukum PPSJ Yadi Roby, serta wiraswasta Fiendy Heni Wijaya.
Jaksa mengungkapkan, kerugian negara tersebut telah dihitung berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh kantor audit akuntan publik.
“Dengan pengembalian uang muka sebagai tindak lanjut pembatalan PPJB yang dibayarkan oleh Fiendy sebesar Rp 9,45 miliar, sehingga saldo nilai kerugian keuangan negara yang tersisa sebesar Rp 70,55 miliar,” ungkap jaksa Kejari Jakut Azhary Arsyad Sulaiman saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026) malam.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap sejumlah perbuatan yang dinilai melawan hukum. Yoory bersama Indra dan Yadi disebut bersekongkol menyetujui proses pembelian tanah yang diajukan Fiendy.
Baca juga : Kamis Depan, PN Jakpus Sidangkan Eks Dirut PPSJ Yoory di Kasus Rorotan
Padahal, sebelumnya telah ada biaya komitmen yang disepakati dan diterima oleh Yoory dan Tommy.
Yoory bersama Indra dan Yadi juga disebut menyetujui pembelian tanah yang ditawarkan Tommy dan Rudy melalui Fiendy tanpa didahului verifikasi untuk memastikan terpenuhinya persyaratan dan keabsahan dokumen kepemilikan tanah yang menjadi objek transaksi.
Pembebasan lahan tersebut diperuntukkan bagi proyek hunian DP nol rupiah. Selain itu, Yoory bersama Indra dan Yadi disebut secara sadar menyetujui pembayaran uang muka atau down payment (DP), meski persyaratan pembayaran yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) belum terpenuhi.
“Terdakwa Yoory bersama-sama dengan Indra dan Yadi juga tidak memastikan persyaratan yang diajukan dalam memo internal awal sudah sesuai dengan ketentuan,” lanjut jaksa.
Jaksa mengatakan PPSJ kemudian melakukan pembayaran sebesar Rp 80 miliar kepada Fiendy sebagai uang muka. Sementara, nilai keseluruhan transaksi pembelian lahan tersebut mencapai Rp 222,7 miliar.
Namun, setelah menerima uang muka, Fiendy disebut tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai pihak penjual tanah.
Baca juga : Suparji Ahmad: Sikat Kasus Kakap, Jaksa Agung Kembalikan Marwah Kejaksaan
Di antaranya, meningkatkan status alas hak tanah girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan melengkapi dokumen pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Fiendy kemudian mendapat saran dari Tommy untuk membatalkan pembayaran berdasarkan PPJB.
Dalam proses pembatalan tersebut, Fiendy melampirkan jaminan berupa fotokopi sertifikat tanah atas nama mantan Direktur Utama PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono Iskandar.
Jaksa menyebut, perbuatan Yoory dan para terdakwa lainnya telah memperkaya sejumlah pihak. Yoory disebut memperoleh Rp 15 miliar, Tommy Rp 52 miliar, sedangkan Fiendy Rp 13 miliar.
Jaksa juga membeberkan dugaan penerimaan suap Rp 15 miliar oleh Yoory dari Tommy setelah PPSJ melakukan pembayaran uang muka pembebasan lahan di Rorotan kepada Fiendy.
“Hal tersebut dilakukan Tommy karena seperti kebiasaan yang sudah terjadi antara Tommy dan Yoory,” ungkap jaksa.
Baca juga : Kejagung Sita Rp 1 T dan 166 Ribu Dolar di Kasus Lahan Hutan PT PSMI
Jaksa menjelaskan, kebiasaan tersebut berkaitan dengan dua pengadaan lahan di Jakarta Timur, yakni Pulo Gebang, Cakung, dan Munjul, Cipayung.
Dalam dua pengadaan lahan tersebut, Yoory disebut meminta biaya komitmen sebesar 10 persen hingga 20 persen dari hasil penjualan atas pembebasan lahan.
Permintaan tersebut dilakukan Yoory dengan menghubungi Tommy setelah uang pembebasan lahan dicairkan. Tommy kemudian menyiapkan uang dengan menukarkannya terlebih dahulu ke mata uang asing, seperti dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
Jaksa menyatakan, perbuatan Yoory dan para terdakwa lainnya sebagaimana didakwakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya