RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
Aset yang disita di antaranya satu unit pesawat dan satu unit helikopter yang berkaitan dengan perkara pengadaan sepeda motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN). Pengadaan tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp 1,2 triliun.
Dalam perkara klaster pengadaan motor listrik ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, terdiri dari satu penyelenggara negara dan empat pihak swasta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tersangka dari pihak penyelenggara negara yakni Kolonel (Cpl) Budi Utomo (BU), Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan sepeda motor listrik.
Sementara empat tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Mereka yakni perempuan berinisial YY selaku Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), AA selaku Direktur PT ASE, GB selaku Direktur PT ASE, serta Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT YAT dan PT ASE.
Baca juga : Kejagung Jerat Tiga Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi MBG
YY, AA, dan GB merupakan tiga tersangka baru yang ditetapkan dalam perkara tersebut. Sedangkan Andri Mulyono telah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Juni 2026.
Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan penelusuran aset melalui penggeledahan di sejumlah lokasi. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk aset yang diduga terkait dengan para tersangka.
"Ada kurang lebih lima unit handphone, terus 89 dokumen, dan uang yang telah disita Rp 24,970 miliar. Dan benda atau asetnya yaitu satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit kendaraan BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025," beber Anang kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).
Anang mengatakan, penyidik menduga Budi Utomo selaku PPK bekerja sama dengan para tersangka dari pihak swasta dalam proses pengadaan motor listrik. Kerja sama tersebut diduga dilakukan untuk memenangkan PT YAT dan PT ASE.
Penyidik masih mendalami dugaan penerimaan keuntungan oleh Budi Utomo, termasuk dugaan adanya janji pemberian dari pihak swasta.
Baca juga : Kasus Pajak Banjarmasin, KPK Sita Rp 1 M & 4.900 USD dari 2 ASN
Penanganan perkara Budi Utomo dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (JAM Pidmil) melalui koneksitas.
Sementara empat tersangka dari pihak swasta ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) atau Gedung Bundar.
Anang menjelaskan, pengadaan motor listrik di BGN awalnya dijanjikan sebanyak 25.644 unit. Jumlah tersebut kemudian direvisi menjadi 21.000 unit. Namun, hingga Maret 2026, realisasi pengadaan hanya mencapai 2.117 unit.
"Tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit," bebernya.
Menurut Anang, penyidik menduga para tersangka mengondisikan proses pengadaan motor listrik, mulai dari proses pemenangan, spesifikasi, hingga harga perkiraan sendiri (HPS).
Baca juga : Kejagung Sebut Kerugian Negara Kasus MBG Rp 10 T, Kuasa Hukum Bantah
Proses tersebut kemudian diduga diarahkan untuk memenangkan PT YAT dan PT ASE.
"Nilai anggarannya kurang lebih Rp 1,2 triliun, dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan untuk kerugian negaranya," lanjutnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.