Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, ReJO Harap Polri Makin Humanis
- Suyudi Ario Seto Kapolri, Sugiono PMK, Bahlil Menko Hilirisasi & Transisi Energi
- Pastikan Antrean Haji Lebih Akurat, Kemenhaj-Kemendagri Padankan Data Jemaah
- Menpora Erick: Nurisa Buktikan Juara Harus Berjuang Sampai Anak Panah Terakhir
- Badan Pengkajian MPR RI Serap Aspirasi Ekonomi Kreatif Karimunjawa
Kasus Pajak Banjarmasin, KPK Sita Rp 1 M & 4.900 USD dari 2 ASN
Kamis, 1 Oktober 2026 23:52 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang miliaran rupiah dari saksi kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dua saksi tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang semula bekerja di KPP Madya Banjarmasin. Keduanya yakni Juventius Jaka Purwanto dan Sumargono.
“Kepada dua saksi tersebut, penyidik melakukan penyitaan sejumlah uang senilai Rp 1 miliar lebih dan juga dalam bentuk valas senilai 49 ribu dolar Amerika Serikat (AS) (setara Rp 879 juta dengan kurs saat ini),” ujar Budi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2026).
Budi menyatakan, penyitaan-penyitaan yang dilakukan oleh penyidik ini penting untuk proses pembuktian perkara. Sekaligus, penting untuk langkah awal pemulihan aset atau asset recovery.
Dengan begitu, ujung dari suatu penanganan perkara tidak hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga memulihkan uang negara secara maksimal.
Budi menambahkan, selain menyita uang, kedua saksi tersebut juga didalami soal proses dan mekanisme pemeriksaan pajak yang dilakukan di KPP Madya Banjarmasin.
“Juga didalami soal dugaan penerimaan uang oleh para oknum di KPP Madya Banjarmasin yang berkaitan dengan proses-proses pemeriksaan pajak,” imbuhnya.
Sementara dua saksi lainnya yang dipanggil hari ini, yakni pensiunan ASN pajak berinisial Jul Seventa Tarigan dan Asuh Setyo Kuncoro, tidak memenuhi panggilan penyidik.
Baca juga : Bongkar Korupsi Nikel di Sultra, Kejagung Sita Duit Rp 401 M
“Ini nanti akan dijadwalkan ulang, akan dikoordinasikan oleh penyidik untuk pemeriksaannya,” tandas Budi.
KPK terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin.
Sebelumnya, penyidik menggeledah delapan lokasi di Banjarmasin dan Banjarbaru serta mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
Penggeledahan dilakukan secara maraton pada Rabu hingga Jumat (26–28/8/2026). Delapan lokasi yang digeledah merupakan rumah dan kantor milik pihak swasta.
“Dari rangkaian kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).
Penggeledahan di Banjarmasin dan Banjarbaru merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah dilakukan di sejumlah wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Budi menjelaskan, pengembangan penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan adanya penerimaan lain yang diterima pihak penyelenggara negara di lingkungan KPP Madya Banjarmasin. Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan proses perpajakan oleh wajib pajak.
Baca juga : KPK Sita Uang Rp 2,8 M di Rumah Tersangka Gatot, Ditemukan di Plafon
“Penyidik kemudian membutuhkan alat bukti tambahan untuk nantinya menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026) malam.
Dalam salah satu penggeledahan di Malang, Jawa Timur, penyidik menemukan logam mulia emas seberat 1,3 kilogram dan uang tunai Rp 100 juta di rumah salah satu pegawai pajak yang merupakan pemeriksa.
“Aset-aset itu diduga terkait dengan penyidikan yang sedang dilakukan, sehingga atas aset-aset itu kemudian dilakukan penyitaan,” sambung Budi.
Penyidik kemudian melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak setelah memperoleh temuan dalam penggeledahan tersebut. Proses klarifikasi dilakukan di Polres Surakarta dan Polrestabes Surabaya.
“Penyidik menduga ada upaya-upaya pengubahan bentuk atas uang ataupun aset-aset yang diduga diterima oleh para penyelenggara negara dan ASN di lingkup KPP Madya Banjarmasin ini,” pungkasnya.
Selain rumah pemeriksa pajak di Malang, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kanwil Pajak Surakarta serta sejumlah lokasi lainnya di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang.
KPK sebelumnya juga menggeledah sejumlah rumah pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Bandung dan Tangerang.
Dari penggeledahan di Bandung, penyidik menyita uang tunai 110 ribu dolar Amerika Serikat (AS). Sementara di Tangerang, penyidik menyita 40 ribu dolar AS.
Baca juga : Kasus Bappenda Kabupaten Bogor, KPK Sita Duit Rp 1,5 M
Dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Sprindik pertama berkaitan dengan dugaan pemberian kepada pejabat negara.
Sprindik kedua terkait penerimaan, sedangkan sprindik ketiga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti yang menjerat mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono.
Dalam kasus awal tersebut, KPK menetapkan Mulyono sebagai tersangka. Nilai suap dalam perkara pengurusan restitusi pajak tersebut mencapai Rp 1,5 miliar.
Selain Mulyono, KPK juga menetapkan Dian Jaya Demega, selaku fiskus atau petugas pajak KPP Madya Banjarmasin dan Venasius Jenarus Genggor selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, sebagai tersangka.
KPK kini masih mendalami dugaan penerimaan lain serta dugaan TPPU yang berkaitan dengan proses perpajakan di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya