BREAKING NEWS
 

BAZNAS Asuransikan 100 Ribu Pekerja Rentan Lewat Program JSB 2026

Reporter : BOY SAKTI HAPSORO
Editor : FAQIH MUBAROK
Jumat, 2 Oktober 2026 17:38 WIB
Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid bersama Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Dyah Tri Kumolo Sari serta Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat, di Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (2/10/2026). Foto: Boy Sakti/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 100 ribu pekerja rentan di seluruh Indonesia melalui Program Jaminan Sosial BAZNAS (JSB) 2026.

Para penerima manfaat berasal dari berbagai kelompok pekerja rentan, seperti guru ngaji, buruh tani, nelayan, pemulung, pedagang kecil, hingga pekerja sektor informal lainnya.

Penyerahan bantuan secara simbolis dilakukan Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid bersama Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Dyah Tri Kumolo Sari serta Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat, di Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (2/10/2026).

Melalui program tersebut, penerima manfaat mendapatkan bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama enam bulan.

Penerima manfaat merupakan pekerja rentan yang memenuhi kriteria sebagai mustahik atau penerima zakat. Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid mengatakan, zakat tidak semestinya berhenti sebagai bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca juga : BAZNAS Dan TAF Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Di Kawasan Hutan

Zakat, kata dia, juga dapat menjadi instrumen pemberdayaan sekaligus memberikan perlindungan kepada mustahik.

“Melalui Program Jaminan Sosial BAZNAS, kami berupaya memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Perlindungan ini diharapkan dapat membantu mustahik menjalankan aktivitas ekonomi dengan lebih aman,” ujar Sodik.

Dia menjelaskan, Program JSB 2026 menargetkan 100 ribu pekerja rentan di sedikitnya 10 provinsi prioritas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 persen penerima manfaat ditargetkan berasal dari wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Sedangkan 70 persen lainnya berasal dari wilayah lain dengan mempertimbangkan tingkat kerentanan ekonomi serta kriteria penerima zakat.

Adsense

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Dyah Tri Kumolo Sari mengapresiasi kolaborasi BAZNAS RI dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas perlindungan sosial bagi pekerja rentan.

Baca juga : Ajinomoto-BAZNAS Buka Dapur Umum, Siapkan 2.100 Porsi Untuk Warga Flores

“Terima kasih kepada BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah bersama pemerintah hadir membantu pekerja miskin dan tidak mampu. Program ini agar dilanjutkan untuk 100.000 pekerja yang membutuhkan, mulai dari pekerja informal sampai masyarakat daerah tertinggal lainnya,” kata Dyah.

Menurutnya, kolaborasi tersebut sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat pemberdayaan masyarakat melalui perluasan akses terhadap perlindungan sosial.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan, kolaborasi dengan BAZNAS menjadi bagian penting dalam memperluas perlindungan bagi pekerja rentan yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau jaminan sosial.

Menurut Saiful, perpaduan antara jaringan BAZNAS yang dekat dengan masyarakat dan sistem perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dapat memperluas jaring pengaman bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko.

“Jadi, semangat program pemberdayaan berdampak dan berkelanjutan ini sangat sejalan dengan tujuan dari BPJS Ketenagakerjaan bahwa kita bersama-sama ingin menjadikan masyarakat semakin produktif. Harapannya, perlindungan dan pemberdayaan ini harus berjalan seiring sehingga membuat masyarakat memiliki ketahanan terhadap risiko,” tutur Saiful.

Baca juga : BAZNAS Gandeng YPSP Salurkan Bantuan Langsung Ke Gaza

Dia menambahkan, melalui Program JSB, perlindungan diwujudkan melalui kepesertaan JKK dan JKM selama enam bulan. Kolaborasi tersebut diharapkan terus berkembang sehingga semakin banyak pekerja rentan memperoleh perlindungan sosial dan tetap memiliki kesempatan untuk produktif ketika menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaannya.

Adapun penerima manfaat program mencakup guru ngaji, dai, imam dan marbot masjid, tenaga pendidik pesantren, petani, nelayan, pelaku usaha mikro, pedagang kecil, buruh harian lepas, penyandang disabilitas produktif, serta pekerja sektor informal lainnya yang memenuhi kriteria mustahik.

Selain memberikan perlindungan jaminan sosial, BAZNAS juga memberikan edukasi mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus memperkuat pendataan pekerja rentan.

Program ini diharapkan dapat memperluas akses perlindungan sosial sekaligus memberikan rasa aman bagi para mustahik dalam menjalankan aktivitas ekonomi dan memenuhi kebutuhan penghidupannya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense