RM.id Rakyat Merdeka - Sebanyak 600 peserta mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang digelar Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional bersama Universitas Indonesia (UI).
Kolaborasi ini menjadi langkah awal untuk memperkuat kualitas pendidikan calon advokat sekaligus memperluas akses pendidikan profesi hukum di berbagai daerah.
Ketua Umum DPN PERADI Profesional Prof. Harris Arthur Hedar mengatakan, kerja sama dengan UI merupakan bagian dari rencana besar organisasinya membangun jaringan pendidikan profesi advokat bersama perguruan tinggi di berbagai kota di Indonesia.
Menurut Harris, UI dipilih sebagai mitra awal karena memiliki posisi penting dalam sejarah pendidikan tinggi di Indonesia.
"UI, Universitas Indonesia, dalam sejarah republik ini menjadi universitas kebanggaan bangsa kita. Tokoh-tokoh UI ikut berjuang dalam memerdekakan kita," kata Harris di Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Dia menegaskan, kerja sama dengan UI bukan menjadi satu-satunya kolaborasi PERADI Profesional dengan perguruan tinggi.
"UI ini hanya event pertama. Kebetulan dia di Jakarta. Nanti dari Jakarta masuk ke Jogja, Semarang, Bandung," ujarnya.
Harris mengatakan, pengembangan PKPA ke depan tidak hanya diarahkan ke Pulau Jawa, tetapi juga sejumlah kota besar lainnya, seperti Makassar, Surabaya, Medan, dan berbagai daerah di Indonesia.
"Kita akan masuk ke kota-kota besar, Makassar, Surabaya, Bandung, Medan, Semarang, Jogja dan seluruh kota di Indonesia. Kita ingin perguruan tinggi menjadi mitra terdepan organisasi advokat," jelasnya.
Baca juga : Hati-Hati Penipuan Jalur Masuk UI, Warga Semarang Rugi Rp 380 Juta
Harris menilai, perguruan tinggi memiliki peran penting dalam membangun kualitas pendidikan profesi advokat.
"Bagi PERADI Profesional, perguruan tinggi itu adalah mitra terdepan. Organisasi advokat tanpa perguruan tinggi itu tidak ada artinya," tegasnya.
Dia mengatakan, PKPA yang digelar bersama UI kali ini memiliki skala besar dengan diikuti 600 peserta.
Menurut Harris, jumlah tersebut menjadikan penyelenggaraan PKPA ini sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah.
"Ini menjadi PKPA terbesar dalam sejarah PKPA yang pernah digelar, dengan 600 peserta," ujarnya.
Besarnya jumlah peserta, kata Harris, menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap pendidikan profesi advokat. Kondisi tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi penyelenggara untuk memastikan kualitas pendidikan tetap terjaga.
Dia menegaskan, PKPA tidak boleh sekadar menjadi tahapan administratif bagi calon advokat.
Pendidikan harus menjadi ruang untuk membentuk kemampuan dan karakter sebelum mereka menjalankan profesinya.
Harris menjelaskan, penyelenggaraan PKPA merupakan bagian dari upaya merekrut calon advokat dengan standar kualitas yang lebih baik.
Baca juga : Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus PERADI Profesional di Sultra
"Rekrutmen ini dilakukan dalam rangka mencari kualitas untuk kebaikan penegakan hukum di negara kita ke depan," jelasnya.
Karena itu, PERADI Profesional tidak hanya mengejar jumlah peserta, tetapi juga berupaya memperkuat materi dan kualitas pengajar.
"Kita mencoba memberikan alternatif terhadap perbaikan dari pendidikan khusus profesi advokat sebelumnya. Salah satu di antaranya kita mencari SDM yang benar-benar kompeten yang memahami tentang apa yang akan mereka ajarkan," ujar Harris.
Menurut dia, materi pendidikan juga harus mengikuti perkembangan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Materi yang disajikan ini mempunyai kualitas menyesuaikan kondisi kekinian. Karena hukum itu akan bergerak, dia dinamis, apalagi di tahun 2026," tuturnya.
Harris menyebut, sejumlah paket peraturan perundang-undangan telah disahkan pada 2026. Perubahan regulasi tersebut menjadi salah satu alasan materi PKPA harus terus diperbarui.
Lebih jauh, Harris berharap kolaborasi dengan perguruan tinggi dapat berkembang dari sekadar penyelenggaraan PKPA menjadi program profesi advokat di lingkungan kampus.
"Nanti pada akhirnya pendidikan khusus profesi advokat ini harapan kami dari PERADI Profesional itu bisa ditingkatkan menjadi program profesi advokat yang ada di perguruan tinggi. Karena ini pendidikan profesi," ucapnya.
Dia menilai organisasi advokat dan perguruan tinggi memiliki peran yang saling melengkapi dalam membangun pendidikan profesi.
Baca juga : GSSD UI Edukasi Healthy Ageing Dan Garden Tower Untuk Lansia Pulau Untung Jawa
Pendidikan dari sisi akademik perlu berjalan beriringan dengan pengalaman serta kebutuhan praktik profesi advokat.
Harris juga menekankan bahwa calon advokat tidak cukup hanya menguasai teori hukum. Mereka harus memiliki etika profesi, integritas, serta kemampuan menjalankan proses beracara.
"Etika profesi, integritas dan kemampuan mereka beracara," katanya.
Kemampuan beracara tersebut mencakup litigasi maupun nonlitigasi. Bekal itu dinilai penting agar calon advokat memahami tanggung jawab profesinya ketika nantinya memberikan jasa hukum kepada masyarakat.
Pembukaan PKPA PERADI Profesional dan Universitas Indonesia dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 3 Oktober 2026, di Gedung IASTH Lantai 5, Kampus UI Salemba, Jakarta.
Kerja sama tersebut menjadi tahap awal agenda PERADI Profesional memperluas kemitraan dengan perguruan tinggi, dengan target menjangkau kota-kota besar hingga berbagai daerah di Indonesia.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.