RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu kehadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Hingga pukul 11.30 WIB, Rabu (7/10/2026), Nusron belum terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Sampai siang ini kami masih tunggu kehadirannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2026).
Komisi antirasuah meminta Nusron kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami informasi dan keterangan yang dibutuhkan penyidik guna membuat terang konstruksi perkara.
Baca juga : Kasus Suap HGB, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Nusron Wahid Hari Ini
“KPK meyakini saudara NW akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” tutur Budi.
Budi memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses tersebut juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum setiap pihak.
KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB oleh PT Summarecon Agung Tbk.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (15/9/2026), setelah perkara tersebut terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan atau OTT pada Senin (14/9/2026).
Baca juga : Pekan Ini, KPK Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Dugaan Suap HGB
KPK menyebut, empat dari delapan tersangka merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Mereka yakni Arif Sugiyanto (ARF), mantan Bupati Kebumen; Fahd A Rafiq alias Fahd El Fouz (FEZ), Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan periode 2024–2029; Erwin (ERW), pihak swasta; serta Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta.
Empat tersangka lainnya yakni Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; serta Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta yang disebut KPK sebagai perantara Summarecon.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Adrianto memberikan uang Rp 1,5 miliar kepada Erwin, yang diduga merupakan orang kepercayaan atau representasi Nusron Wahid.
“ADR selaku Direktur Utama Summarecon melalui YA (perantara pihak Summarecon Yaser Alfarisi) dan LEV (perantara pihak Summarecon Rizal Pahlevi) diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW (Erwin selaku yang diduga orang kepercayaan Nusron),” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
Baca juga : 1 Juta Dolar Untuk Pansus Haji Ditolak Ace & Nusron
Selain dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, KPK juga menduga terdapat penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Taufik mengungkapkan, penerimaan tersebut berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya, di antaranya proses pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan Investindo.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.