BREAKING NEWS
 

KPU: Dokumen Penyetaraan Pendidikan Gibran Sah Saat Verifikasi Pilpres 2024

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : FIRSTY HESTYARINI
Rabu, 7 Oktober 2026 15:48 WIB
Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Ruang Sidang Gedung MK Lantai 2, Jakarta, Jumat (2/10/2026). (Foto: dok. KPU)

 Sebelumnya 
KPU juga telah mencermati pertimbangan Mahkamah (halaman 374) mengenai proses verifikasi seluruh dokumen pencalonan, khususnya dokumen syarat calon pendidikan, yang dalam pelaksanaannya KPU menggunakan asas presumption iustae causa.

Asas ini merupakan dasar atas kebenaran suatu produk hukum tetap berlaku, sepanjang tidak dinyatakan sebaliknya oleh pengadilan.

Baca juga : MK Mulai Sidang Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

"Namun, menurut Mahkamah, penerapannya perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian sebagai upaya berlapis dalam menjaga validitas dan akurasi serta kebenaran setiap data yang diajukan, seperti bukti pendidikan yang mendasari surat penyetaraan dimaksud," beber Afifuddin.

Oleh karena itu, imbuhnya, KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan. KPU juga menghormati pelaksanaan kewenangan lembaga lain, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca juga : Tok! Putusan MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Ini Pertimbangannya

"KPU tetap berkomitmen memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya, berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia," pungkas Afifuddin.  

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense