RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026, baik amar maupun seluruh pertimbangan hukumnya.
KPU juga memahami perhatian masyarakat terhadap pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu, pihaknya berkewajiban menjelaskan pelaksanaan tugas dan dasar pengambilan keputusannya secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024, KPU melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya, dan tidak keluar dari mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan dimaksud.
Sampai saat ini, pengaturan sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih tetap sah dan berlaku.
Baca juga : MK Mulai Sidang Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
"Dalam pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, dokumen yang digunakan sebagai dasar penilaian administratif adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019," jelas Afifuddin.
Pada saat pemeriksaan, KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan. Keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak berwenang.
Tak Ada Yang Mempersoalkan Dokumen
Afifuddin menuturkan, KPU melakukan pemeriksaan berdasarkan dua keadaan. Pertama, surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan menyetarakan pendidikan luar negeri.
Kedua, dokumen yang sama telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020. Serta belum dicabut atau dibatalkan, ketika verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024 dilakukan.
"Ketiga dokumen tersebut sah dan berlaku, karena belum terdapat lembaga dan/atau instansi yang membatalkan dokumen tersebut," ujar Afifuddin.
Baca juga : Tok! Putusan MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Ini Pertimbangannya
Dalam pelaksanaan verifikasi, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul dan/atau instansi berwenang, apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon, sesuai Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Pada saat pemeriksaan tahun 2023, KPU tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut berdasarkan pertimbangan mengenai instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen.
"Pada tahapan pencalonan tersebut, KPU juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen itu, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu," ungkap Afifuddin.
Atas dasar tersebut, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2). Keputusan itu merupakan penerapan ketentuan klarifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi yang tersedia pada saat itu.
Persyaratan Pendidikan Telah Memenuhi Syarat
Afifuddin memaparkan, dalam menjalankan asas kecermatan, KPU memperhatikan kewenangan instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen sebagai dasar pemeriksaan administratif.
Baca juga : Patrialis Akbar: Sengketa Pilpres 2024 Semestinya Sudah Kedaluwarsa
Berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi pada waktu itu, KPU menyatakan persyaratan pendidikan telah memenuhi syarat.
"Dalam proses pencalonan, KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon. Sementara penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri, merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan," terang Afifuddin.
Menurutnya, pembagian kewenangan tersebut menjelaskan dasar penggunaan surat penyetaraan dalam pemeriksaan, dengan tetap melekatnya tanggung jawab KPU atas proses verifikasi yang dilaksanakan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.