RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10/2026).
Nusron sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).
Budi memastikan, penyidik akan melakukan koordinasi dan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Nusron.
“Tentunya penyidik juga berharap dapat dilakukan secepatnya, karena tentu juga semua masyarakat menginginkan proses-proses hukum, khususnya terhadap dugaan tindak pidana korupsi, juga dapat dilakukan seefektif mungkin,” tegas Budi.
KPK mengimbau Nusron agar hadir memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya. Kapan Nusron akan dipanggil ulang?
Baca juga : KPK Masih Tunggu Kehadiran Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
"Kami meyakini Saudara NW akan kooperatif dan hadir dalam menjalan pemeriksaan berikutnya karena ini adalah ya keteladanan seorang pejabat publik untuk patuh dan hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan," tuturnya.
Dia mengingatkan, keterangan-keterangan dari Nusron dibutuhkan oleh penyidik untuk menerangkan konstruksi utuh dari perkara ini.
“Sehingga penyidik nanti bisa melakukan telaah dan analisis lebih lanjut apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Apalagi, ditambahkan Budi, perkara yang berangkat dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, barang bukti yang diamankan oleh KPK nilainya cukup besar, mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
“Tentu penyidik juga butuh melakukan penelusuran aliran uang dan juga alur perintah terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” ucap Budi.
KPK menduga, uang-uang yang diamankan pada saat peristiwa tangkap tangan tersebut tidak hanya soal pelayanan pertanahan, tapi juga ada penerimaan lain yang diduga merupakan setoran internal di lingkup Kementerian ATR/BPN.
Baca juga : Kasus Suap HGB, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Nusron Wahid Hari Ini
KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB oleh PT Summarecon Agung Tbk.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (15/9/2026), setelah perkara tersebut terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan atau OTT pada Senin (14/9/2026).
KPK menyebut, empat dari delapan tersangka merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Mereka yakni Arif Sugiyanto (ARF), mantan Bupati Kebumen; Fahd A Rafiq alias Fahd El Fouz (FEZ), Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan periode 2024–2029; Erwin (ERW), pihak swasta; serta Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta.
Empat tersangka lainnya yakni Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; serta Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta yang disebut KPK sebagai perantara Summarecon.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Adrianto memberikan uang Rp 1,5 miliar kepada Erwin, yang diduga merupakan orang kepercayaan atau representasi Nusron Wahid.
Baca juga : Pekan Ini, KPK Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Dugaan Suap HGB
“ADR selaku Direktur Utama Summarecon melalui YA (perantara pihak Summarecon Yaser Alfarisi) dan LEV (perantara pihak Summarecon Rizal Pahlevi) diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW (Erwin selaku yang diduga orang kepercayaan Nusron),” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
Selain dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, KPK juga menduga terdapat penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Taufik mengungkapkan, penerimaan tersebut berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya, di antaranya proses pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan Investindo
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.