BREAKING NEWS
 

Disidang Perdana, Febrie Teken Perjanjian Tak Akan Nyuap Hakim

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : UJANG SUNDA
Kamis, 8 Oktober 2026 08:46 WIB
Febrie Adriansyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). (Foto: Khairizal Anwar/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Febrie Adriansyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Febrie dengan pasal pemerasan dan pencucian uang. Sebelum persidangan dimulai, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ini menandatangani perjanjian tidak akan menyuap hakim.

Sidang beragendakan pembacaan dakwaan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Febrie. Febrie tiba di lokasi pukul 13.51 WIB bersama dua terdakwa lainnya, Don Ritto dan Nurman Herin. Ketiganya dikawal ketat petugas Jampidsus Kejagung.

Mengenakan batik yang terbalut rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol, Febrie sempat kesulitan memasuki ruang sidang karena dipadati pengunjung dan jurnalis. Setelah masuk ruang persidangan, Febrie duduk di kursi terdakwa. Ia sempat menatap jajaran JPU dan tersenyum tipis.

Sebelum jaksa membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno meminta para terdakwa, tim JPU, dan para advokat, memastikan persidangan berjalan tanpa pengaruh maupun pemberian uang dalam bentuk apa pun.

"Jadi, untuk itu mari kita sepakat bahwa peradilan ini berjalan dengan sebaik-baiknya," kata Akhmad.

Majelis hakim kemudian meminta Febrie, tim penasihat hukum, tim JPU, serta dua terdakwa lainnya menandatangani pakta integritas. Pakta tersebut berlaku bagi seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan, termasuk majelis hakim, panitera pengganti, jaksa, advokat dan terdakwa.

Dalam pakta itu, seluruh pihak menyatakan komitmen mewujudkan peradilan yang adil dan berwibawa serta mencegah korupsi, kolusi, nepotisme, gratifikasi, suap dan pungutan liar. Mereka juga berkomitmen tidak meminta, menerima maupun memberikan suap, hadiah, bantuan atau bentuk pemberian lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Baca juga : Dipastikan Dudung: Suasana Politik Adem Ayem

Setelah penandatanganan pakta integritas selesai, jaksa mulai menguraikan dugaan pemerasan yang dilakukan Febrie. Jaksa mendakwa Febrie memeras pengusaha properti TK sebesar 5 juta dolar AS atau sekitar Rp 55 miliar. Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.

Saat itu, Febrie masih menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung. Jaksa menyebut Febrie memaksa TK memberikan uang secara melawan hukum. Febrie menakut-nakuti TK bakal ditetapkan sebagai tersangka karena beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Febrie diduga menyampaikan ancaman itu melalui FYH alias FB.

Karena khawatir ditetapkan sebagai tersangka, TK akhirnya memberikan 5 juta dolar AS melalui F kepada Febrie. "Agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya," ungkap jaksa.

Setelah menerima uang tersebut, F melaporkan kepada Febrie. Jaksa menyebut, Febrie kemudian meminta uang tersebut untuk sementara disimpan. "Terdakwa lantas merespons, dinginkan saja dulu," tutur jaksa.

Beberapa hari kemudian, Febrie memerintahkan F menyerahkan uang itu kepada NH untuk disimpan di PT KMC atau PT KOI di Jalan Cipete Raya Nomor 64, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan. Setelah perintah tersebut dilaksanakan, F kembali melapor kepada Febrie. "Om, sudah diterima," ujarnya. "Oh ya sudah, oke," jawab Febrie.

Adsense

Selain pemerasan, Febrie didakwa melakukan TPPU senilai Rp 346,74 miliar dan 440.990 dolar AS. Jaksa menyebut, uang dan aset tersebut berasal dari sejumlah tindak pidana korupsi yang kemudian disamarkan melalui berbagai transaksi dalam rentang 2020 hingga 2026.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan Febrie sendiri maupun bersama Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

Baca juga : Rakyat Tidak Lagi Bolak-balik Isi Formulir, Layanan Lebih Cepat

"Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," ujar jaksa.

Salah satu sumber uang tersebut berasal dari TK. Sumber lainnya disebut berasal dari MN, Direktur sekaligus pemilik PT CBS, melalui F dengan menggunakan PT TMA. Uang tersebut berkaitan dengan penyelesaian sisa kewajiban PT CBS kepada PT KNI.

Jaksa menyebut, penerimaan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas, wewenang. dan jabatan Febrie, baik ketika menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus maupun saat menjadi Jampidsus. Penerimaan itu tidak hanya berupa uang tunai. Jaksa juga menduga Febrie menerima saham, tanah, bangunan dan aset lainnya.

Untuk menyamarkan asal-usul kekayaan tersebut, Febrie diduga menggunakan sejumlah kantor hukum yang didirikan bersama orang-orang kepercayaannya. Jaksa menyebut, beberapa kantor hukum didirikan dan dimanfaatkan pada periode 2020 hingga 2022. Kantor-kantor tersebut diduga menjadi tempat menerima uang secara bertahap dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap perkara korupsi yang sedang ditangani Febrie.

Setelah menerima uang maupun aset, Febrie bersama pihak lainnya didakwa melakukan berbagai cara untuk menyamarkan asal-usul kekayaan tersebut. Di antaranya dengan menempatkan dan memindahkan dana melalui sejumlah rekening. Uang tersebut juga diduga dialihkan seolah-olah menjadi modal usaha pada perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi.

Dana itu kemudian digunakan untuk membeli berbagai aset, antara lain tanah, bangunan, kendaraan, valuta asing dan emas. Salah satu aset yang disebut jaksa adalah restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Restoran tersebut dibeli melalui Don Ritto alias Idon pada 2020 dan kemudian diubah menjadi cafe.

Jaksa menegaskan, seluruh penerimaan tersebut berkaitan dengan posisi Febrie di Jampidsus Kejagung.

Baca juga : Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Cetak Sejarah

"Bahwa seluruh penerimaan uang, saham, tanah dan/atau bangunan tersebut terkait dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan jabatan Terdakwa selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maupun selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus," pungkas jaksa.

Usai mendengarkan seluruh dakwaan, Febrie melalui tim penasihat hukum, menyatakan akan mengajukan perlawanan atau eksepsi.

"Kami akan buat dokumen perlawanan dua, Pak. Nota perlawanan dari pribadi Pak Febrie dan dari tim kuasa hukum," kata kuasa hukum Febrie, Patra M Zen.

Namun, perlawanan tersebut belum siap dibacakan pada sidang perdana. "Kami minta waktu untuk menyusunnya dan menyerahkannya nanti dan membacakannya," ujarnya.

Usai sidang, Febrie yang kembali digiring ke Rutan KPK memilih bungkam saat dicecar pertanyaan wartawan. Ia langsung masuk ke mobil tahanan dan meninggalkan kerumunan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense