RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyoroti alasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (7/1//2026).
Sebab, menurut Setyo, surat panggilan pemeriksaan telah dikirimkan penyidik sejak jauh hari.
"Penyidik sudah kirim surat panggilan sejak awal minggu lalu. Jadi kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu," ujar Setyo saat dihubungi melalui pesan tertulis, Kamis (8/10/2026).
Nusron sedianya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
Namun, dia mengonfirmasi kepada KPK dirinya tidak bisa hadir karena tengah mengikuti agenda internal Kementerian ATR/BPN.
Setyo turut menyinggung pernyataan Nusron yang akan menghormati proses penegakan hukum di KPK serta mengikuti dan akan membantu proses yang sedang berjalan. Dia berharap, Nusron membuktikan pernyataan tersebut.
Baca juga : Dipanggil KPK, Nusron Absen
"Menteri ini kan pernah menyatakan di media, hari Jumat, 18 September bahwa akan menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK serta mengikuti dan akan membantu proses yang ada. KPK berharap, yang bersangkutan komitmen," tegasnya.
Setyo mengatakan, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron. Ia berharap, Menteri ATR/BPN tersebut koperatif.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Nusron tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik pada Rabu (7/10).
Nusron menyampaikan surat konfirmasi bahwa dirinya tidak dapat hadir karena memiliki agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN.
"Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN," ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026) sore.
Budi menjelaskan, penyidik akan mengatur ulang jadwal pemeriksaan Nusron. Keterangan Nusron dinilai penting untuk menuntaskan perkara dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Baca juga : Nusron Tak Penuhi Panggilan, KPK: Ada Agenda Internal Kementerian
KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB oleh PT Summarecon Agung Tbk.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (15/9/2026), setelah perkara tersebut terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan atau OTT pada Senin (14/9/2026).
KPK menyebut, empat dari delapan tersangka merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Mereka yakni Arif Sugiyanto (ARF), mantan Bupati Kebumen; Fahd A Rafiq alias Fahd El Fouz (FEZ), Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan periode 2024–2029; Erwin (ERW), pihak swasta; serta Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta.
Empat tersangka lainnya yakni Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; serta Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta yang disebut KPK sebagai perantara Summarecon.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga, Adrianto memberikan uang Rp 1,5 miliar kepada Erwin, yang diduga merupakan orang kepercayaan atau representasi Nusron Wahid.
Baca juga : KPK Masih Tunggu Kehadiran Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
“ADR selaku Direktur Utama Summarecon melalui YA (perantara pihak Summarecon Yaser Alfarisi) dan LEV (perantara pihak Summarecon Rizal Pahlevi) diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW (Erwin selaku yang diduga orang kepercayaan Nusron),” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
Selain dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, KPK juga menduga terdapat penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Taufik mengungkapkan, penerimaan tersebut berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya, di antaranya proses pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan Investindo
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.