RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) memastikan penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022–2025 terhadap Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, terus berjalan.
Setelah gugatan praperadilan Syaeftdin ditolak Pengadilan Negeri Bandung, penyidik membuka kemungkinan melakukan upaya paksa jika dia tetap tidak kooperatif setelah tiga kali pemanggilan secara patut.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, saat menerima audiensi Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPP GMHI) di Bandung, Rabu (7/10/2026).
Nur menegaskan, saat ini, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) tengah melengkapi administrasi berkas perkara sesuai pertimbangan hakim.
"Proses hukum masih berlangsung dan tidak ada penghentian perkara. Pemohon praperadilan sudah ditolak, dan tim penyidik Pidsus saat ini sedang melengkapi berkas administrasi sesuai pertimbangan hakim," kata Nur Sricahyawijaya.
Baca juga : Hingga Mei 2025, Kejati Jabar Tuntaskan 55 Kasus Lewat Restorative Justice
Menurut Nur, penyidik juga mempertimbangkan langkah lanjutan menyikapi ketidakhadiran tersangka dalam panggilan pemeriksaan sebelumnya.
Upaya paksa dapat ditempuh apabila tersangka tetap tidak memenuhi panggilan yang dilakukan sesuai prosedur.
"Apabila setelah pemanggilan patut hingga tiga kali tersangka tetap tidak kooperatif, tim penyidik tentu mempertimbangkan untuk melakukan upaya paksa," tegasnya.
Selain itu, Kejati Jabar mengungkapkan telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri kepada pihak keimigrasian sejak Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik dalam menangani perkara.
Proses pemeriksaan pejabat daerah tersebut juga masih memerlukan pemenuhan persyaratan administratif serta keterangan ahli dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Baca juga : AS Siapkan Tiga Opsi Militer, Iran Siaga Satu
Sebelumnya, pada Jumat (2/10/2026), hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Dede Halim, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Syaefudin. Hakim menyatakan, penetapan tersangka oleh Kejati Jabar telah sah dan berdasarkan hukum.
"Menyatakan penetapan yang dilakukan termohon (Kejati Jabar) telah sah dan berdasarkan hukum," ujar hakim dalam persidangan.
Putusan tersebut menggagalkan upaya Syaefudin untuk menggugurkan status tersangkanya melalui praperadilan. Namun, putusan itu tidak menentukan bersalah atau tidaknya tersangka dalam perkara pokok.
Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp 18 miliar.
Perkara tersebut berkaitan dengan masa jabatannya sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024. Dua pihak lain berinisial IM dan AF juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga : KPK Pelajari Putusan Praperadilan Sekjen DPR, Siapkan Langkah Lanjutan
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP GMHI Ade Irfan mengatakan, masyarakat Indramayu membutuhkan kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
"Kami mempertanyakan langsung kepastian hukum perkara ini. Masyarakat Indramayu menantikan penegakan hukum. Jangan sampai ada kesan perkara ini jalan di tempat," ujarnya.
GMHI menyatakan akan terus mengawal proses penyidikan hingga perkara tersebut memperoleh penyelesaian melalui mekanisme hukum.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.