Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Franka Franklin, istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sedih dan kecewa karena hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan yang diusirnya.
“Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini, namun kami sangat menghormati apa yang sudah memutuskan hakim tadi,” kata Franka usai pembacaan putusan praperadilan, di depan ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
Franka mengatakan, pihak keluarga dan tim penasihat hukum akan terus memberikan dukungan terhadap Nadiem yang nantinya akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca juga : Prabowo Tertibkan Tambang Ilegal, Sinyal Positif Untuk Investor
"Terima kasih sekali lagi untuk seluruh doa dari teman-teman semuanya, dari keluarga, kerabat kami, sehingga Mas Nadiem sampai di hari ini masih bisa bersama-sama biarpun terpisah jauh dari kami. Terima kasih sekali lagi, mohon doanya," lanjutnya.
Adapun hakim menolak praperadilan Nadiem untuk seluruhnya. Menurut hakim, proses penyidikan yang dijalankan Kejaksaan Agung sudah sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku.
Hakim menyatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi terkait Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022 yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku.
Baca juga : Hadiri Sidang Praperadilan Suami, Franka: Saya Yakin Integritas Mas Nadiem
Kejagung memulai proses hukum dengan melakukan penyelidikan pada 20 Mei 2025. Selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 11 Juni 2025.
"Hakim Praperadilan menjelaskan penyelidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilakukan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, maka sah menurut hukum," tutur hakim.
Hakim menambahkan, tidak bisa menilai mengenai alat bukti yang dipersoalkan pemohon karena hal itu sudah masuk ke dalam pokok perkara yang harus diperiksa di Pengadilan Tipikor.
Baca juga : Hadiri Sidang Nadiem, Ini Harapan Dari Sang Ayah
Hakim hanya mengatakan bahwa Kejagung memiliki empat alat bukti untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah sah menurut hukum,” lanjut hakim.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya