Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hingga Mei 2025, Kejati Jabar Tuntaskan 55 Kasus Lewat Restorative Justice
Kamis, 15 Mei 2025 19:02 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) terus mengusulkan beragam tindak pidana untuk diselesaikan melalui restorative justice.
Restorative justice di Kejaksaan merupakan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Hingga Mei 2025, Kejati Jabar telah menyelesaikan perkara pidana melalui restorative justice sebanyak 55 perkara," ungkap Kepala Kejati Jabar Katarina Endang Sarwestri dalam acara Sound of Justice bertajuk 'Hukum Rasa Manusia; Bikin Aman, Bukan Bikin Takut' di Auditorium Tommy Koh-Mochtar Kusumaatmadja, Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, dikutip Kamis (15/5/2025).
Baca juga : Piala Sudirman 2025, Daniel Marthin Menahan Sakit Lawan Denmark
Diskusi yang diselenggarakan on-site ini merupakan kerja sama Jaksapedia dan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
Lebih lanjut, Katarina menjelaskan, semangat dari restorative justice adalah untuk membumikan keadilan di tengah anggapan hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
"Restorative justice mampu memperbaiki citra hukum yang selama ini dianggap masyarakat. Kini, hukum itu tajam ke atas dan humanis ke bawah," tegas Katarina.
Baca juga : Universitas Binawan Lepas 55 Tenaga Kesehatan Profesional ke Austria
Dengan adanya restorative justice, tidak semua perkara pidana ringan diproses di pengadilan. Melalui restorative justice, diharapkan tidak terjadi stigma yang mungkin dialami oleh pelaku tindak pidana.
Sebab, semangat restorative justice adalah upaya mengembalikan keadaan pada kondisi semula sebelum terjadi masalah.
"Restorative justice salah satu solusi untuk mengurangi pelaku pidana yang akan dikirim ke lembaga pemasyarakatan. Dengan diprosesnya pelaku pidana ringan melalui restorative justice maka bisa mengurangi jumlah terpidana secara signifikan," jelasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya