BREAKING NEWS
 

Imigrasi Ngurah Rai Tindak 10 WNA Bermasalah

Reporter : SUSILO YEKTI
Editor : SAIFUL BAHRI
Kamis, 15 Oktober 2026 10:04 WIB
Petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali bersama WNA yang dideportasi karena bermasalah. (Foto : Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka -

Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 10 warga negara asing (WNA) selama periode 5–9 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, dua orang merupakan mantan narapidana kasus pencurian, enam orang terbukti menyalahgunakan izin tinggal, dan dua lainnya melanggar ketentuan izin tinggal karena overstay.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap keberadaan dan aktivitas warga asing di wilayah kerjanya.

“Kegiatan patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing, khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat lokal,” ujar Novyandri dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).

Baca juga : Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan 57,9 Juta Liter BBM untuk Bali

Kasus penyalahgunaan izin tinggal mendominasi penindakan kali ini. Tiga di antaranya melibatkan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor.

ALY, warga negara Amerika Serikat (AS), terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan lokasi izin tinggalnya dan mempromosikan vila. Sementara itu, NA, warga negara Australia, diketahui memberikan keterangan palsu terkait investasi.

Adsense

Adapun JA, juga warga negara Australia, tetap menjalankan kegiatan usaha meski izin usahanya telah dicabut oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Pelanggaran izin tinggal lainnya dilakukan ED, warga negara Rusia, yang menjadi model iklan minuman. Kemudian, RM, warga negara Jerman, diketahui menggunakan paspor ganda. Sementara AK, warga negara Ukraina, bekerja sebagai disc jockey (DJ) di kawasan Canggu dengan menggunakan bridging visa.

Baca juga : Terkendala Pengiriman, Antre BBM Di Bali Bukan Karena Stok Menipis

Selain penyalahgunaan izin tinggal, Imigrasi Ngurah Rai menjatuhkan sanksi deportasi kepada dua WNA yang terbukti overstay. HBC, warga negara Aljazair, diketahui melampaui batas izin tinggal selama 87 hari. Adapun ADH, warga negara Australia, mengalami overstay selama 78 hari.

Seluruh WNA yang dideportasi tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga dapat dikenai pembatasan masuk kembali ke wilayah Indonesia sesuai ketentuan keimigrasian.

Novyandri menegaskan, pengawasan terhadap warga asing akan terus diperketat guna menjaga ketertiban umum dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di Bali.

“Penindakan ini wujud komitmen kami menjaga ketertiban di Bali, sejalan dengan arahan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk menghadirkan pengawasan optimal dan penegakan hukum yang berkeadilan,” tutup Novyandri.

Baca juga : Pertamina Patra Niaga Kerahkan Berbagai Upaya untuk Pemulihan Layanan BBM di Bali

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense