BREAKING NEWS
 

Tak Ikut Demo 20 Oktober, KBPBI Fokus Kawal Aturan Turunan UU Ketenagakerjaan

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : BAMBANG TRISMAWAN
Senin, 19 Oktober 2026 20:12 WIB
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea bersama perwakilan KBPBI menyampaikan sikap tidak menggelar demonstrasi pada 20 Oktober 2026 dan memilih mengawal aturan turunan UU Perlindungan Ketenagakerjaan di Tebet, Jakarta, Senin (19/10/2026). Foto: KPJ/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) memastikan tidak akan menggelar aksi demonstrasi pada 20 Oktober 2026, bertepatan dengan dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Koalisi buruh tersebut memilih fokus mengawal penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) dan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menegaskan, keputusan tidak menggelar aksi berlaku bagi seluruh elemen buruh yang tergabung dalam KBPBI.

“Kami semua sepakat di tanggal 20 Oktober besok tidak ada aksi dari KBPBI,” tegas Andi Gani dalam konferensi pers di Kantor Sekretariat Bersama KBPBI, Tebet, Jakarta, Senin (19/10/2026).

Andi Gani menjelaskan, KBPBI kini memusatkan perhatian pada proses harmonisasi dan penyusunan aturan pelaksana UU Perlindungan Ketenagakerjaan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan substansi yang telah disepakati DPR bersama pemerintah tetap terjaga dalam aturan turunannya.

Baca juga : Temui Prabowo, Sekjen PBB Apresiasi Peran RI Bantu Palestina

“Kami ingin menyampaikan kepada Pemerintah dan DPR agar sungguh-sungguh draf yang telah disahkan betul-betul dituangkan 100 persen ke dalam undang-undang. Kami akan cek betul apakah ada yang berkurang maknanya atau ada hal lain yang dapat mengakibatkan ketidaktegasan,” ujarnya.

Menurut Andi Gani, pengawalan diperlukan agar aturan pelaksana tidak mengubah atau mengurangi makna ketentuan yang telah disahkan. Karena itu, KBPBI ingin memastikan proses penyusunan PP berjalan sesuai dengan substansi UU tersebut.

Meski tidak menggelar demonstrasi, Andi Gani menghormati keputusan kelompok buruh lain yang memilih turun ke jalan pada 20 Oktober. Ia menilai, aksi tersebut merupakan bagian dari hak demokrasi setiap kelompok.

Adsense

“Kami menghargai apabila ada elemen buruh di luar KBPBI yang turun ke jalan besok. Itu hak demokrasi masing-masing,” katanya.

Baca juga : Jokowi Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-75 untuk Prabowo

Sementara itu, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Buruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat menekankan pentingnya keterlibatan perwakilan buruh dalam penyusunan PP dan aturan turunan UU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Mirah mengkhawatirkan substansi aturan pelaksana berpotensi tidak sejalan dengan UU yang disahkan pada 6 Oktober 2026. Karena itu, ia meminta pemerintah membuka ruang bagi perwakilan KBPBI untuk terlibat dalam proses penyusunannya.

“Kekhawatiran kami adalah 'masuk angin' dan tidak sesuai dengan isi UU yang kemarin disahkan pada 6 Oktober. Untuk itu, kami minta tim dari KBPBI bisa masuk bersama-sama membuat PP atau aturan turunannya,” jelas Mirah.

Di sisi lain, kekuatan KBPBI bertambah dengan bergabungnya Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA). Federasi tersebut memiliki sekitar 60.000 anggota pekerja.

Baca juga : Padamkan Karhutla, Negara Lain Yang Mau Bantu, Silakan Datang

Ketua Umum SPKA Edi Suryanto menjelaskan, keputusan bergabung didasari kesamaan komitmen dalam memperjuangkan regulasi ketenagakerjaan yang adil.

“Kami bergabung dengan KBPBI karena memperjuangkan nilai-nilai UU yang adil dan beradab. Kami bergabung dengan Koalisi karena sangat mulia perjuangannya ke depan,” ujar Edi.

Bergabungnya SPKA diharapkan memperkuat konsolidasi KBPBI dalam mengawal pelaksanaan UU Perlindungan Ketenagakerjaan. Koalisi tersebut menegaskan akan mencermati proses penyusunan aturan turunan agar ketentuan yang telah disahkan dapat diterapkan sesuai dengan substansinya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense