RM.id Rakyat Merdeka - Dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim segera memasuki tahap persidangan.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjadwalkan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Kamis (29/10/2026).
Juru Bicara PN Jakpus Sunoto mengatakan, pihaknya telah meregistrasi sejumlah perkara baru yang dilimpahkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satunya perkara atas nama Silmy Karim dengan nomor register 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
"Rencananya, sidang dakwaan pada Kamis (29/10/2026) pukul 10.00 WIB," kata Sunoto dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Selain Silmy, terdapat tujuh terdakwa lainnya yang akan menjalani persidangan dalam perkara tersebut.
Mereka adalah Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra; Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; serta Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji.
Terdakwa lainnya ialah Ronald Arman Abdullah, yang pernah menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat periode 2025-2026; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.
KPK membongkar perkara ini melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 18 orang, sedangkan Silmy Karim kemudian menyerahkan diri.
Baca juga : PN Jaksel Tolak Praperadilan Silmy Karim, Penatapan Tersangka & Penyitaan Sah
KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi, dengan nilai total mencapai Rp 17,5 miliar.
Barang bukti tersebut meliputi tujuh mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, saldo rekening bank dan aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026), Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap dugaan praktik pemerasan yang dilakukan Silmy saat masih menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024.
Silmy diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra. Praktik tersebut diduga menghasilkan uang hingga Rp 145,5 miliar selama periode 2022–2026.
Menurut Setyo, Jaya Saputra kemudian memerintahkan dua kepala subdirektorat, yakni Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, untuk meminta biaya tambahan dalam proses pengurusan izin tinggal.
"Untuk menarik 'biaya ekstra' dari WNA, di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses, 'setiap klik ada harganya'," ungkap Setyo.
Bagus dan Tessar selanjutnya memberikan akses kepada Jaya Saputra dan Gusti Bernardiansyah dalam praktik tersebut.
Setyo mengatakan, KPK menduga Gusti memanfaatkan sejumlah rekening nominee atau rekening atas nama pihak lain sebagai rekening penampung.
Rekening tersebut digunakan untuk menerima uang dari setiap pengurusan izin tinggal yang berasal dari biro jasa maupun pihak WNA.
Baca juga : KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Silmy Karim
"Selama periode 2022–2026, para pihak di Ditjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar," kata Setyo.
Uang yang terkumpul diduga dibagikan kepada para pejabat Ditjen Imigrasi setiap Jumat. Salah satu penerimanya adalah Silmy Karim, yang disebut mendapat jatah Rp 100 juta per minggu.
Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak diduga menggunakan kode distribusi khusus.
Salah satunya istilah "malaikat", yang merujuk pada distribusi uang untuk pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain itu, terdapat kode yang menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer.
Istilah-istilah tersebut diduga merepresentasikan aliran uang kepada pihak tertentu.
KPK menduga, uang hasil praktik tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga kegiatan usaha, termasuk pendirian perusahaan towing.
Ketika perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencuat, para pihak terkait diduga panik dan segera menarik uang dari rekening penampung.
Uang tersebut kemudian diduga dialihkan menjadi emas batangan. Bahkan, dalam pembelian rumah, pembayaran disebut dilakukan menggunakan kepingan emas tersebut.
Baca juga : Praperadilan Silmy, Kuasa Hukum Minta KPK Buka 2 Alat Bukti Penetapan Tersangka
Dalam praktik pengurusan izin tinggal, WNA umumnya menggunakan jasa biro untuk membantu pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP), proses verifikasi, hingga penerbitan izin tinggal.
Namun, dalam perkara ini, proses permohonan izin tinggal diduga sengaja dipersulit dan berulang kali ditolak.
Pemohon kemudian dipaksa membayar biaya tambahan di loket verifikasi kantor imigrasi wilayah dan kembali membayar biaya verifikasi di Ditjen Imigrasi pusat agar permohonannya diproses.
KPK menilai rangkaian dugaan perbuatan tersebut menggambarkan praktik korupsi yang dilakukan secara sistemik.
Polanya diduga melibatkan alur perintah dari atas ke bawah (top-down) dan aliran setoran uang dari bawah ke atas (bottom-up).
Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.