Dark/Light Mode

Ajukan Praperadilan, Silmy Karim Persoalkan Penyitaan Barang Bukti KPK

Selasa, 8 September 2026 18:22 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM.
Foto: Tedy Kroen/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim mengajukan permohonan praperadilan terkait perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjeratnya.

Dalam permohonan tersebut, Silmy mempersoalkan tindakan penyitaan barang bukti yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (PN Jaksel) Halida Rahardhini mengatakan, permohonan tersebut telah teregister dengan Nomor 163/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan," kata Halida saat dihubungi, Selasa (8/9/2026).

Permohonan praperadilan Silmy didaftarkan pada Jumat (4/9/2026). Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin (14/9/2026) dengan hakim tunggal Yuliana.

Namun, hingga kini petitum permohonan belum ditampilkan dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Silmy Karim selaku Wamen Imipas; Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo; serta Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal, Tessar Bayu Setyaji.

Baca juga : Soal Penyitaan Aset, Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN

Kemudian, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024–2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025–2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.

KPK membongkar perkara tersebut melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Juni 2026. Dalam operasi itu, KPK menangkap 18 orang, sementara Silmy Karim kemudian menyerahkan diri.

KPK juga menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan atau merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan nilai total mencapai Rp 17,5 miliar.

Barang bukti tersebut antara lain tujuh unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

Dalam konferensi pers, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, pemerasan dilakukan dengan meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA.

Permintaan tersebut disampaikan melalui Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra. Selama empat tahun, para pihak diduga mengantongi hasil pemerasan senilai Rp 145 miliar.

Setyo mengatakan, dalam praktiknya, Jaya Saputra memerintahkan dua kasubditnya, yakni Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji. Perintah tersebut berupa permintaan biaya tambahan kepada pemohon.

Baca juga : Immigration Lounge PIM 3 Beri Kenyamanan Warga Ibu Kota Urus Paspor

"Untuk menarik 'biaya extra' dari WNA, di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses 'setiap klik ada harganya'," ungkap Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Selanjutnya, Bagus dan Tessar memberikan akses kepada Jaya Saputra dan Gusti Bernardiansyah. Setyo mengatakan, pihaknya menduga Gusti memanfaatkan sejumlah rekening nominee sebagai "rekening pengepul".

Rekening tersebut digunakan untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa maupun pihak WNA.

"Selama periode 2022–2026, para pihak di Ditjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar," ungkap Setyo.

Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para pejabat Ditjen Imigrasi setiap Jumat. "

Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah 'malaikat' yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Imipas/Kementerian Imipas," imbuhnya.

Selain itu, terdapat kode lain yang menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer. Kode-kode tersebut diduga merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu.

Baca juga : Weekend Ke Mal, Urus Paspor Tak Perlu Bolos Kerja

Untuk menyamarkan penerimaan, uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha, seperti mendirikan perusahaan towing.

Di sisi lain, ketika perkara dugaan pemerasan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK mencuat, para pihak terkait diduga panik dan segera menarik uang dari rekening penampung.

Uang tersebut kemudian dibelikan sejumlah emas batangan. Bahkan, saat melakukan pembelian rumah, pembayaran dilakukan menggunakan kepingan emas tersebut.

Setyo menjelaskan, dalam melakukan pengurusan dokumen izin tinggal, WNA menggunakan jasa biro jasa. Biro jasa kemudian membantu proses pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), verifikasi, hingga WNA memperoleh izin tinggal.

Namun, dalam praktiknya, proses permohonan izin tinggal tersebut diduga dipersulit dan selalu ditolak. Pemohon kemudian dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi wilayah, serta kembali membayar biaya verifikasi di Ditjen Imigrasi pusat agar permohonan dapat diproses.

Kondisi tersebut, menurut KPK, menggambarkan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah secara top-down hingga aliran uang secara bottom-up atau setoran.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

mpo slot slot gacor harum100 slot gacor slot gacor