RM.id Rakyat Merdeka - Akses terhadap keadilan tidak cukup dijamin melalui aturan hukum, tetapi juga harus diwujudkan melalui pendampingan yang dapat dijangkau masyarakat.
Berangkat dari tantangan tersebut, Noverizky Tri Putra dipercaya memimpin Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ilumni Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), menggantikan direktur sebelumnya, Yopi Gunawan.
Sebagai direktur baru, Noverizky berkomitmen memperkuat peran LBH dalam membantu masyarakat menghadapi persoalan hukum, terutama kelompok rentan yang membutuhkan pendampingan dan perlindungan hak.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian awal LBH Ilumni FH Unpar di bawah kepemimpinannya adalah dugaan kekerasan terhadap seorang anak di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam perkara tersebut, LBH tidak hanya mengawal proses hukum, tetapi juga menyoroti kebutuhan perlindungan bagi korban dan keluarganya yang mengaku mendapat ancaman dari pihak keluarga terduga pelaku.
Penunjukan Noverizky berlangsung di tengah kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum yang tidak hanya membantu penyelesaian perkara, tetapi juga memastikan hak-hak warga terlindungi.
Bagi masyarakat dengan keterbatasan sumber daya, persoalan hukum kerap menghadirkan tantangan berlapis, mulai dari memahami prosedur dan mengumpulkan bukti hingga menghadapi proses hukum serta tekanan dari pihak lain.
Noverizky bukan sosok baru di dunia hukum. Alumnus Fakultas Hukum Unpar angkatan 2003 ini memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman profesional lintas negara.
Ia pernah menempuh pendidikan di Gulf International Institute, Houston, Texas, Amerika Serikat, kemudian menyelesaikan program Master of Advanced Studies Master of Laws (LL.M Adv) di Leiden University, Belanda.
Ia juga menerima beasiswa dari European Law Students’ Association (ELSA) untuk mengikuti program International Economic Law and Policy di University of Barcelona, Spanyol.
Pengalaman internasional tersebut melengkapi perjalanan profesionalnya sebagai Legal Associate di Calehr and Associates, Houston.
Di Indonesia, Noverizky dikenal sebagai pendiri sekaligus Founding Partner kantor hukum AM Oktarina yang berfokus pada hukum komersial dan korporasi.
Dengan bekal pendidikan dan pengalaman tersebut, kepemimpinan Noverizky diharapkan dapat memperkuat profesionalisme LBH Ilumni FH Unpar, memperluas akses pendampingan hukum, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum.
“LBH harus hadir sebagai ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan pendampingan dan memperjuangkan hak-haknya. Kami ingin memastikan bahwa setiap orang, terutama mereka yang berada dalam posisi rentan, mendapatkan akses terhadap keadilan dan perlindungan hukum yang semestinya,” ujar Noverizky melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Akses Keadilan Masih Menjadi Tantangan
Secara konstitusional, Indonesia menjamin persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum. Prinsip tersebut menjadi fondasi negara hukum, yang memastikan setiap orang berhak memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang adil tanpa diskriminasi.
Baca juga : Tidar Jakbar: Jangan Hentikan MBG, Perbaiki Tata Kelolanya
Jaminan tersebut juga tercermin dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Regulasi ini mengatur pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima yang memenuhi kriteria, khususnya orang atau kelompok orang miskin.
Ruang lingkup bantuan hukum mencakup perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara, baik melalui proses pengadilan maupun di luar pengadilan.
Meski kerangka hukum telah tersedia, akses terhadap keadilan tidak hanya ditentukan oleh keberadaan peraturan.
Masyarakat juga perlu memahami hak-haknya, memperoleh informasi yang benar, mengakses pendampingan, serta menjalani prosedur hukum tanpa terbebani hambatan ekonomi maupun sosial.
Menurut Noverizky, tidak semua orang memiliki pemahaman hukum yang memadai.
Sebagian masyarakat baru mencari bantuan ketika persoalan berkembang menjadi konflik serius, bukti perlu segera diamankan, atau muncul ancaman yang membuat mereka tidak mengetahui langkah yang harus ditempuh.
“Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan akses keadilan bukan semata-mata tentang ada atau tidaknya aturan, melainkan juga tentang bagaimana hak yang dijamin oleh hukum dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat,” katanya.
Dalam kondisi tersebut, LBH berperan membantu masyarakat memahami posisi hukum, menyusun langkah sesuai prosedur, menyiapkan dokumen atau bukti yang relevan, serta berkomunikasi dengan lembaga terkait.
Dalam perkara tertentu, LBH juga dapat membantu mengidentifikasi kebutuhan perlindungan yang tidak selalu dapat diselesaikan hanya melalui proses hukum utama.
Peran tersebut semakin penting ketika persoalan hukum melibatkan anak, perempuan, penyandang disabilitas, masyarakat miskin, atau kelompok lain yang berada dalam posisi rentan.
“Mereka dapat menghadapi hambatan tambahan, baik karena ketimpangan relasi kuasa, keterbatasan akses informasi, maupun risiko tekanan dari pihak lain,” ujarnya.
Karena itu, bantuan hukum tidak semata-mata berkaitan dengan pendampingan di pengadilan.
Bantuan hukum juga menjadi instrumen untuk membantu masyarakat menggunakan haknya, mencegah pelanggaran berlanjut, dan memastikan persoalan ditangani melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
LBH Bukan Sekadar Mendampingi Perkara
Dalam menjalankan kepemimpinannya, Noverizky ingin mengarahkan LBH Ilumni FH Unpar agar mengedepankan pendampingan yang profesional, independen, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Baca juga : Bamsoet Dorong Advokat Muda Atasi Ketimpangan Akses Keadilan
Pendampingan tersebut perlu dimulai dengan memahami persoalan klien, memetakan hak dan kewajiban para pihak, menilai bukti yang tersedia, serta menjelaskan pilihan langkah hukum beserta konsekuensinya.
Pada saat bersamaan, LBH perlu memastikan masyarakat memperoleh informasi yang memadai mengenai perkembangan perkara.
Komunikasi yang jelas dapat membantu mengurangi ketidakpastian dan mencegah korban maupun keluarganya mengambil langkah berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Selain menangani perkara individual, LBH juga memiliki ruang untuk menjalankan edukasi dan penyuluhan hukum.
“Masyarakat perlu dibekali pemahaman mengenai cara melaporkan dugaan tindak pidana, menyimpan bukti, memperoleh bantuan, serta mengenali hak-hak yang harus dihormati selama proses hukum,” ungkapnya.
Melalui edukasi tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya mengetahui hak-hak yang dimiliki, tetapi juga memahami cara mengakses bantuan dan menempuh langkah hukum yang tepat ketika menghadapi persoalan.
Noverizky menilai, tantangan penegakan hukum di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari tuntutan masyarakat terhadap profesionalisme aparat, kepastian proses, keterbukaan informasi, dan perlindungan hak asasi manusia.
Dalam perkara pidana, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai tindak lanjut laporan, tahapan penanganan, serta informasi yang mudah dipahami tentang proses yang sedang berjalan.
Pada saat bersamaan, aparat penegak hukum harus bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan yang berlaku dengan tetap menghormati hak seluruh pihak.
Bagi korban dan keluarga, proses hukum yang panjang atau minimnya informasi dapat menimbulkan ketidakpastian.
Jika mereka juga menghadapi tekanan, intimidasi, atau kekhawatiran terhadap keselamatan, beban yang ditanggung bisa semakin berat.
Dalam perkara yang melibatkan anak, aspek perlindungan harus mendapat perhatian khusus.
Penanganan perlu mempertimbangkan usia, kondisi psikologis, dan kepentingan terbaik anak.
Proses pemeriksaan juga harus dirancang agar tidak menimbulkan tekanan atau pengulangan pengalaman traumatis yang tidak diperlukan.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah dan objektivitas penanganan perkara tetap harus dihormati.
Baca juga : LBH Gema Keadilan: Stop Kekerasan Aparat, Wujudkan Akses Keadilan Bagi Semua
Dugaan yang disampaikan korban atau keluarganya perlu ditindaklanjuti secara profesional dan diperiksa berdasarkan bukti, tanpa mendahului kesimpulan hukum.
Dalam situasi seperti ini, LBH dapat menjadi penghubung antara kebutuhan korban dan mekanisme penegakan hukum.
Pendampingan yang baik membantu korban memahami proses yang dihadapi, mengetahui hak-haknya, serta memperoleh informasi mengenai langkah perlindungan yang dapat ditempuh.
Bagi Noverizky, pendekatan tersebut menjadi bagian penting dari tanggung jawabnya sebagai Direktur LBH Ilumni FH Unpar.
Lembaga bantuan hukum diharapkan hadir secara independen, menjaga integritas, dan memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi perhatian dalam setiap perkara yang ditangani.
Menerjemahkan Misi Keadilan ke dalam Program Nyata
Penunjukan Noverizky membuka ruang bagi LBH Ilumni FH Unpar untuk memperkuat perannya dalam menjawab persoalan hukum masyarakat.
Tantangan berikutnya adalah menerjemahkan komitmen terhadap akses keadilan menjadi program kerja yang terukur dan dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Tantangannya adalah menerjemahkan visi mengenai akses keadilan menjadi program kerja yang terukur dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” sebutnya.
Dalam kepemimpinannya, misi LBH dapat difokuskan pada empat hal utama, yakni memperkuat pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, mengawal proses hukum secara profesional dan independen, meningkatkan edukasi hukum, serta memberikan perhatian khusus kepada korban dan kelompok rentan.
Penguatan pendampingan berarti memastikan masyarakat memperoleh penjelasan yang memadai mengenai hak dan pilihan hukum mereka.
Pengawalan proses hukum dilakukan melalui mekanisme yang sah, termasuk komunikasi resmi dengan lembaga terkait dan pemantauan perkembangan perkara.
Sementara itu, edukasi hukum dapat dilakukan melalui penyuluhan, konsultasi, maupun penyebaran informasi yang mudah dipahami.
Adapun perhatian terhadap kelompok rentan perlu diwujudkan melalui pendekatan yang mempertimbangkan kondisi korban, keamanan, kerahasiaan informasi, dan kebutuhan pendampingan yang sesuai.
Bagi Noverizky, memimpin LBH bukan sekadar tanggung jawab mengelola lembaga, melainkan juga amanah untuk memastikan pendampingan hukum tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Melalui pendekatan yang profesional dan independen, LBH Ilumni FH Unpar diharapkan dapat memperluas akses terhadap keadilan sekaligus membantu memastikan bahwa perlindungan hukum dapat dirasakan oleh masyarakat yang paling membutuhkan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.