Dark/Light Mode

2.017 Posbankum Hadir Di Sulteng

Negara Perluas Akses Keadilan Hingga Desa

Kamis, 5 Februari 2026 06:55 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) melayani sejumlah kepala desa berswafoto, usai peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (4/2/2026). ANTARA FOTO/BASRI MARZUKI/BAR
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) melayani sejumlah kepala desa berswafoto, usai peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (4/2/2026). ANTARA FOTO/BASRI MARZUKI/BAR

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memperluas akses keadilan hingga ke tingkat akar rumput dengan meresmikan 2.017 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Kehadiran Posbankum ini diharapkan menjadi fondasi penguatan budaya sadar hukum, sekaligus pencegahan konflik sosial sejak dini.

Kehadiran Posbankum di desa dan kelurahan merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak konstitusional warga negara atas akses terhadap keadilan. Selain itu, menjadi instrumen penting dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat dan mencegah konflik sosial sejak dini.

“Negara tidak boleh absen ketika masyarakat membutuhkan perlindungan hukum,” ujar Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat meresmikan 2.017 Posbankum Desa/Kelurahan di Provinsi Sulteng, Rabu (4/2/2026).

Baca juga : Eks Pejabat Kemnaker Bantah Kepemilikan Aset, KPK Kembali Periksa Saksi

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, keberhasilan menghadirkan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Sulteng merupakan hasil kolaborasi lintas sektor. Seluruh pihak memiliki semangat yang sama untuk memastikan setiap warga negara, tanpa terkecuali, memperoleh layanan hukum yang mudah dijangkau, gratis, dan berkeadilan.

Diharapkan, Posbankum dapat dimanfaatkan optimal oleh masyarakat sebagai sarana penyelesaian persoalan hukum yang adil, cepat, dan humanis. Selain itu, program pelayanan hukum gratis ini diharapkan mampu memperkuat peran pemerintah desa dan kelurahan sebagai garda terdepan pelayanan hukum di tingkat lokal.

“Keadilan itu wajib dan harus kita beri akses kepada seluruh masyarakat, terutama kelompok-kelompok yang selama ini terpinggirkan,” katanya.

Baca juga : Tolak SK Penunjukan Plt Ketua DPW, 33 DPC PPP Se-Sumut Ancam Boikot Muswil

Supratman mengingatkan kepada para kepala desa dan lurah pentingnya peran mereka sebagai juru damai dalam penanganan perkara pidana maupun perdata melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

Dia menegaskan, penerapan RJ harus berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

“Perlu diingat, restorative justice dalam KUHAP hanya berlaku satu kali untuk perkara yang sama. Jika pelaku mengulangi perbuatannya, maka pendekatan RJ tidak dapat diterapkan kembali,” tegasnya.

Baca juga : Cak Imin Bawa Pasukan Ke Istana, PKB Tegaskan Dukung Penuh Prabowo Subianto

Gubernur Sulteng Anwar Hafid mengapresiasi komitmen Kemenkum bersama seluruh pemangku kepentingan menghadirkan layanan hukum hingga ke tingkat paling bawah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.