BREAKING NEWS
 

Jelang Putusan Sela, Kuasa Hukum Nurman Minta Hakim Memutus Adil

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : BAMBANG TRISMAWAN
Jumat, 23 Oktober 2026 09:50 WIB
Kamaluddin Pane. Dok. Pribadi.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa hukum pengusaha Nurman Herin, Kamaluddin Pane, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutus perkara yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah secara objektif dan berimbang.

Permintaan itu disampaikan menjelang pembacaan putusan sela pada Senin (26/10/2026). Kamaluddin juga berharap majelis hakim mengabulkan eksepsi Nurman dan menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) batal demi hukum.

Kamaluddin menilai, rekam jejak Febrie saat menangani sejumlah perkara korupsi besar perlu menjadi konteks dalam melihat perkara yang kini menjeratnya.

“Saya kira hal ini harus menjadi catatan kepada kita semua. Berbagai kasus tindak pidana korupsi berskala besar yang ditangani mantan Jampidsus Kejagung RI merupakan perkara besar yang butuh keberanian untuk membongkarnya,” ujar Kamaluddin dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).

Ia mencontohkan penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,81 triliun. Dalam perkara tersebut, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro dituntut pidana penjara seumur hidup.

Baca juga : Sembilan Hakim MK Dilaporkan ke MKMK

Sementara dalam perkara korupsi PT ASABRI yang merugikan negara Rp 22,78 triliun, Heru dituntut pidana mati. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis nihil karena Heru telah lebih dahulu dihukum penjara seumur hidup dalam perkara Jiwasraya.

Menurut Kamaluddin, tuntutan tinggi dalam perkara-perkara tersebut menunjukkan keseriusan penegakan hukum di bawah kepemimpinan Febrie.

“Maka terang benderang dengan tuntutan tinggi tersebut membuat gebrakan mantan Jampidsus Febrie menjadi pusat perhatian banyak pihak. Beda cerita jika tuntutannya rendah, maka publik layak menaruh curiga,” katanya.

Adsense

Atas dasar itu, Kamaluddin meminta majelis hakim memeriksa dakwaan terhadap Febrie dan pihak lainnya secara objektif. Ia juga menyoroti dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menurutnya turut mempersoalkan honor advokat.

“Banyak pertimbangan hukum untuk itu, namun salah satunya adalah bahwa surat dakwaan menyatakan honor advokat atau pengacara dianggap sebagai pencucian uang,” ujarnya.

Baca juga : Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Hakim Konstitusi Mau Istikharah

Ia berharap majelis hakim menerima keberatan yang diajukan pihak Nurman.

“Tentu kami berharap kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ketiga terdakwa menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum,” sambungnya.

Kamaluddin juga berpandangan bahwa Febrie, advokat Don Ritto, dan Nurman merupakan korban permainan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Ia menilai Ferry justru menjadi pihak yang aktif menerima uang sebagaimana disebut dalam dakwaan, tetapi tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“Seharusnya Hongkiriwang alias Boboho yang ditahan, bukan Nurman dan kawan-kawan,” tandasnya.

Dalam perkara ini, Febrie didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian bersama Ferry Yanto Hongkiriwang. Jaksa menduga pemerasan tersebut berkaitan dengan permintaan uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau setara Rp 55 miliar yang disebut diserahkan melalui Ferry.

Baca juga : Lukman Hakim: Pesantren Gontor Sangat Memuliakan Presiden Prabowo

Selain itu, Febrie didakwa melakukan TPPU dengan nilai sekitar Rp 354,62 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Dalam perkara TPPU tersebut, Febrie didakwa bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

Putusan sela yang dijadwalkan pada Senin (26/10/2026) akan menjadi tahapan penting dalam proses persidangan. Melalui eksepsinya, pihak Nurman meminta majelis hakim menilai keberatan terhadap surat dakwaan sebelum pemeriksaan perkara berlanjut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense