Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) melaporkan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Laporan itu terkait dugaan pelanggaran etik dalam pemeriksaan dan persidangan Perkara Nomor 01/PHPU.Pres-XXIV/2026 yang berkaitan dengan perkara mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ketua Umum Formasi, Pian Andreo Halomoan Manurung, mendatangi Gedung MK bersama tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum EDSA Partnership, yakni Saddan Sitorus, Nathaniel Hutagaol, dan Monterry Marbun.
Pian mengatakan, laporan tersebut diajukan sebagai upaya mendorong agar prinsip konstitusi tetap dijalankan dalam proses peradilan di MK.
Baca juga : Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Hakim Konstitusi Mau Istikharah
“Hari ini kedatangan saya bersama kuasa hukum bertujuan menegakkan kembali konstitusi sebagai pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia dan juga memastikan Mahkamah Konstitusi bukan dijadikan instrumen politik,” kata Pian, Jumat (2/10/2026).
Kuasa hukum Formasi, Saddan Sitorus menjelaskan, laporan tersebut didasarkan pada penilaian pihaknya terhadap proses pemeriksaan perkara yang dinilai tidak sesuai dengan kode etik hakim konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.
“Landasan kami mengadukan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi ini karena kami menilai hakim yang memeriksa dan menyidangkan Perkara Nomor 01/PHPU.Pres-XXIV/2026 terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah melanggar kode etik hakim Mahkamah Konstitusi yang dinamakan Sapta Karsa Hutama,” ujar Saddan.
Menurut Saddan, laporan tersebut tidak berkaitan dengan sosok Gibran secara pribadi, melainkan menyangkut tata cara penyelenggaraan proses bernegara.
Baca juga : Irma Suryani Chaniago: BPOM Harus Tegas Melarang Beredar
“Ini bukan tentang Mas Gibran selaku wapres, tetapi tentang tata cara bernegara yang santun dan etis. Kita lihat saja bagaimana pemeriksaan perkara ini langsung masuk pada pembuktian tanpa ada pemeriksaan pendahuluan yang cakap dan saksama. Inilah yang menjadi dasar kami melaporkan dugaan etik terhadap sembilan hakim Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Saddan juga menyinggung doktrin constitutional continuity atau keberlanjutan konstitusi. Dia berpendapat, apabila MK hendak mengoreksi norma dalam Putusan Nomor 90/2023, pendekatan yang menurutnya lebih tepat adalah memberlakukan perubahan tersebut secara prospektif untuk pemilu atau pilkada berikutnya.
Menurut dia, pendekatan tersebut dapat menjaga keseimbangan antara keadilan substantif dan stabilitas negara, tanpa membatalkan hasil pemilu yang telah berlangsung dan menghasilkan pemerintahan yang sudah dilantik.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Nathaniel Hutagaol, menyoroti petitum pemohon yang berkaitan dengan pembatalan hasil penetapan KPU pada Pemilu 2024.
Baca juga : Golkar Hormati Kritik Parpol Nonparlemen
Menurut Nathaniel, permohonan tersebut semestinya dapat dihentikan sejak tahap pemeriksaan pendahuluan apabila pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya