RM.id Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penyalahgunaan elpiji (LPG) bersubsidi dengan memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk dijual kembali dengan harga nonsubsidi.
Polisi menangkap satu tersangka dalam pengungkapan kasus di sebuah toko di kawasan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (19/10/2026).
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum.
“Menjaga subsidi sesuai dengan peruntukannya,” kata Dadang dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2026).
Baca juga : Polisi Temukan 54 Ton Batu Tembaga Di Kontainer Yang Dokumennya Ditulis Kemiri
Berdasarkan pemeriksaan awal, praktik pemindahan gas tersebut diduga telah berlangsung sejak Agustus 2026. Pelaku memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram yang mendapat subsidi pemerintah ke tabung 12 kilogram untuk kemudian dipasarkan sebagai produk nonsubsidi.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 106 tabung LPG 3 kilogram kosong, sejumlah tabung LPG 12 kilogram berisi hasil pemindahan, delapan tabung LPG 12 kilogram kosong, serta peralatan pemindahan gas dan segel. Barang bukti tersebut diperiksa untuk mendukung penyidikan dan mengungkap skala aktivitas yang dijalankan tersangka.
Polisi menduga praktik tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari perbedaan harga LPG bersubsidi dan nonsubsidi. Namun, nilai keuntungan yang diperoleh tersangka serta jumlah tabung yang telah dipindahkan selama beroperasi belum dirinci dalam bahan keterangan yang tersedia.
Penyidik masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui sumber pasokan LPG 3 kilogram, jalur distribusi tabung hasil pemindahan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Baca juga : Polisi Bongkar Perdagangan 320 Kg Sisik Trenggiling Disamarkan Jadi Ikan Asin
Pengungkapan kasus LPG tersebut merupakan satu dari lima perkara yang dipaparkan Polda Metro Jaya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2026). Secara keseluruhan, polisi menetapkan 11 tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan mineral, merkuri, penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi, serta perdagangan satwa dilindungi.
Dalam perkara lain, polisi mengungkap dugaan pengangkutan 54 ton batu hitam mengandung tembaga yang dokumen pengirimannya mencantumkan kemiri. Kasus yang melibatkan lima tersangka itu terungkap setelah pemeriksaan kontainer di Pademangan, Jakarta Utara, pada 18 dan 19 September 2026.
Polisi juga mengungkap dugaan penyelundupan 26 jeriken merkuri yang nilai pembeliannya mencapai sekitar Rp 1,365 miliar untuk dikirim ke Burkina Faso, Afrika Barat, dengan dua tersangka. Selain itu, satu tersangka ditangkap dalam kasus penyelewengan sekitar 1.000 liter biosolar bersubsidi di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada 30 September 2026.
Kasus kelima berkaitan dengan dugaan perdagangan 320,85 kilogram sisik trenggiling yang disamarkan sebagai kulit ular kering dan ikan asin. Dua tersangka ditangkap di Jatiasih, Kota Bekasi, pada 6 Oktober 2026, dan polisi masih menelusuri pemasok serta jaringan distribusi satwa dilindungi tersebut.
Baca juga : SIM Keliling Jakarta Jumat 23 Oktober, Hadir di 5 Lokasi
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.