RM.id Rakyat Merdeka - Rencana perubahan aturan pembukaan lahan dengan cara membakar perlu diikuti kesiapan teknologi dan dukungan bagi masyarakat. Pakar hukum lingkungan Sadino menilai, pemerintah perlu menyiapkan solusi agar masyarakat dapat membuka lahan tanpa membakar.
Hal ini menyusul pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mempertanyakan aturan daerah yang memberikan ruang pembakaran lahan hingga dua hektare. Ketentuan tersebut dinilai berpotensi menyulitkan pengendalian apabila api meluas.
Prabowo membahas persoalan tersebut dalam dialog bersama akademisi mengenai penanganan lahan gambut dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Sadino mengatakan, perubahan aturan harus disiapkan secara menyeluruh. Pemerintah perlu menyelaraskan regulasi, memperkuat pengawasan, dan memastikan masyarakat memiliki alternatif pembukaan lahan.
“Apabila regulasi diperbarui, peraturan yang lama juga harus disesuaikan,” kata Sadino dalam podcast Forest Insights Indonesia bertajuk “Aturan Bakar Lahan Mau Diubah? Ini yang Harus Disiapkan Pemerintah” pada 16 Oktober 2026.
Menurut Sadino, evaluasi perlu mencakup Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta aturan pelaksanaannya.
Baca juga : Survei IPO: 66 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Prabowo
Ketidakselarasan regulasi dapat menyulitkan pengawasan dan penegakan hukum. Karena itu, pemerintah perlu memperjelas ketentuan pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk jika masih terdapat pengecualian.
Sadino juga menekankan pentingnya dukungan anggaran untuk pencegahan kebakaran dan pendampingan masyarakat. Koordinasi di tingkat lapangan perlu diperkuat agar penanganan karhutla berjalan efektif.
Dalam penegakan hukum, ia meminta pemerintah memeriksa setiap kasus berdasarkan fakta dan bukti. Penentuan pihak yang bertanggung jawab harus mempertimbangkan sumber serta penyebab kebakaran, termasuk kemungkinan api merambat dari lokasi lain.
“Saya meminta agar penegakan hukum dilakukan secara lebih objektif,” ujarnya.
Menurut Sadino, perusahaan juga dapat menjadi pihak yang terdampak kebakaran. Karena itu, tanggung jawab harus ditentukan berdasarkan penyebab kejadian dan kewajiban setiap pihak sesuai aturan.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, Humas, dan Kerja Sama Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Erwansyah mendukung pembenahan aturan pembukaan lahan. Namun, perubahan kebijakan perlu disertai solusi yang bisa diterapkan masyarakat.
Baca juga : Tangani Dampak Karhutla, Kemenkes Siapkan 360 Rumah Sakit Rujukan
“Pembukaan lahan tanpa bakar memerlukan dukungan teknologi, termasuk penggunaan mesin,” kata Erwansyah.
Ia mengatakan, pemerintah perlu mempermudah akses teknologi pembukaan lahan tanpa bakar bagi peladang di sekitar kawasan hutan. Penyediaan alat dan sarana tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Erwansyah menilai perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) juga dapat berperan dalam mendukung masyarakat. Bentuk dukungannya antara lain pendampingan, pelatihan keterampilan, dan pengembangan kegiatan ekonomi.
Kemitraan juga dapat diperkuat melalui penyerapan hasil produksi masyarakat. Dengan begitu, dukungan pembukaan lahan tanpa bakar dapat memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan.
Erwansyah mengusulkan agar aturan yang diperbarui memperjelas pembagian tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mencegah serta menangani karhutla.
“Pada setiap peran melekat tanggung jawab,” ujarnya.
Baca juga : Satu Orang Satu Rekening, Pemerintah Kejar Inklusi Keuangan 99 Persen
Ia menegaskan, pemegang PBPH berkomitmen menjalankan pembukaan lahan tanpa bakar. Komitmen tersebut didukung penyediaan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia untuk pengendalian kebakaran.
Menurut Erwansyah, koordinasi antarpihak juga penting dalam menangani kasus kebakaran. Penelusuran sumber api harus dilakukan dengan mempertimbangkan upaya pencegahan dan pengendalian yang telah dijalankan masing-masing pihak.
Perubahan aturan pembukaan lahan diharapkan diikuti kesiapan teknologi, anggaran, dan pendampingan masyarakat. Langkah tersebut diperlukan agar pencegahan karhutla berjalan efektif tanpa mengabaikan kepastian hukum dan penghidupan warga.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.