RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memantau dan memeriksa sejumlah perkebunan kelapa sawit yang diduga menjalankan aktivitas pertambangan di luar izin usaha.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut dugaan tersebut melibatkan beberapa perusahaan asing yang kini tengah didalami tim penegakan hukum.
Baca juga : Elektabilitas Golkar Tembus 2 Digit, AMPG: Kader Solid Di Bawah Komando Bahlil
Bahlil mengatakan, pemeriksaan disiapkan setelah pihaknya menggelar rapat bersama tim Penegakan Hukum (Gakkum) dan jajaran internal Kementerian ESDM di Jakarta, Senin (26/10/2026). Langkah tersebut ditujukan untuk menelusuri kesesuaian kegiatan usaha di lapangan dengan perizinan yang dimiliki perusahaan.
“Kami juga telah melakukan rapat dengan tim Gakkum dan tim internal di ESDM untuk akan melakukan monitoring, pemeriksaan terhadap kebun-kebun yang juga melakukan usaha pertambangan,” ujar Bahlil dalam konferensi pers tentang ketahanan energi nasional, Senin (26/10/2026).
Baca juga : Menko PMK Puji Satgas PRR Pulihkan Sumatera, Tekankan Mitigasi Perubahan Iklim
Bahlil menegaskan, perusahaan wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan izin yang diterbitkan pemerintah. Perusahaan yang hanya mengantongi izin usaha perkebunan kelapa sawit tidak boleh menjalankan kegiatan bisnis lain tanpa perizinan yang sesuai.
“Kalau izin itu hanya dikeluarkan untuk usaha sawit, nggak boleh melakukan usaha lain, pendapatan lain,” tegasnya.
Baca juga : Pemerintah Ubah Skema Impor Minyak, BLU Jadi Pelaksana
Ia mengungkapkan, tim Gakkum telah melaporkan sejumlah perusahaan yang yang saat ini sedang dilakukan pendalaman, karena diduga berpotensi melakukan kegiatan di luar cakupan izin usaha. Namun, dugaan tersebut masih perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian aktivitas perusahaan dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya sudah mendapat laporan dari Tim Gakkum, ada beberapa perusahaan yang sedang dilakukan pendalaman, tapi berpotensi untuk melakukan kegiatan lain selain izin yang dikeluarkan,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.