RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan aliran dana kepadanya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk mengonstruksikan dugaan memperkaya diri dalam perkara tersebut.
“Satu hal yang saya catat, bahwa BPK sendiri menyatakan bahwa tidak ada satu sen pun aliran dana kepada saya. Nanti kita uji apa dasar hukum yang kemudian menyatakan ada penyimpangan,” kata Gus Yaqut di sela-sela persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).
Gus Yaqut mengatakan, sejumlah ketentuan hukum telah dibahas dalam persidangan. Namun, menurutnya, masih ada pasal lain yang perlu didalami.
“Kita lihat pasalnya tadi disebutkan ada Pasal 8 dan Pasal 64. Ada satu pasal yang kelewat saya kira yang belum dibahas, nanti kita akan coba bahas,” ujarnya.
Dalam persidangan tersebut, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi ahli dari tim auditor forensik BPK. Mereka merupakan bagian dari tim pemeriksaan investigatif yang menghitung kerugian negara terkait pengisian kuota haji tambahan 2023–2024.
Keempat saksi ahli tersebut adalah Muhamad Ramadhani, Kepala Bidang Konsultasi Hukum Keuangan Negara; Jamaluddin Effendi Wibowo, Kasubdit Investigasi Keuangan Negara Pusat II; Muhammad Abdurrahman, Plt. Kasubdit Investigasi Keuangan Negara Tingkat I; dan Dwi Ari Kurniawan, Kasubdit Forensik Digital.
Baca juga : Auditor BPK Bongkar 3 Komponen Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Rp 622 Miliar
Keterangan mereka berkaitan dengan empat terdakwa, yakni Gus Yaqut, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz atau Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Dalam pemeriksaan, para ahli memaparkan hasil temuan terkait pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024. Paparan tersebut mencakup dugaan penyimpangan dalam penetapan jemaah hingga dugaan penerimaan uang percepatan pengisian kuota.
Untuk 2023, ahli menguraikan dugaan keterlibatan Rizky Fisa Abadi, mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama. Ia disebut menentukan kuota jemaah pada 54 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah berstatus T0 atau TX.
Ahli juga memaparkan dugaan pemberian perlakuan khusus kepada Maktour dalam pengisian kuota haji khusus tambahan dengan jemaah berstatus T0 atau TX.
Selain itu, Rizky Fisa Abadi disebut memerintahkan Ridwan Kurniawan, mantan staf Seksi Pendaftaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK. Nilai yang disepakati disebut sebesar 5.000 dolar AS per jemaah.
Berdasarkan paparan ahli, pada 2023 terdapat dugaan pembagian uang yang dikaitkan dengan fee percepatan kuota haji khusus tambahan kepada Rizky Fisa Abadi, Abdul Mohyi, Isfah Abidal Aziz, dan Ridwan Kurniawan.
Baca juga : Sidang Gus Yaqut, Ahli KPK Sebut Kewenangan Kuota Haji Tambahan Ada di Menteri
Nilai uang yang dipaparkan mencapai 1.467.000 dolar AS atau setara Rp22.379.085.000, ditambah Rp300 juta. Dengan demikian, totalnya mencapai Rp22.679.085.000 berdasarkan kurs yang digunakan dalam paparan tersebut.
Sementara itu, untuk 2024, ahli menguraikan dugaan penyimpangan dalam penetapan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 118 Tahun 2024.
“Untuk penyimpangan dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan di tahun 2024, kami sampaikan bahwa penyimpangan pertama adalah Saudara Hilman Latif menetapkan Keputusan Dirjen PHU Nomor 118 Tahun 2024,” kata salah satu saksi ahli.
Menurut paparan ahli, keputusan tersebut disusun oleh Muhammad Agus Shafii dan Abdul Muhyi agar kuota haji khusus tambahan dapat diisi jemaah berstatus T0 atau TX sesuai permintaan asosiasi PIHK.
Ahli juga memaparkan dugaan penerimaan fee percepatan oleh pegawai Kementerian Agama, asosiasi PIHK, dan pihak-pihak terkait dalam pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2024.
Nilai yang dipaparkan meliputi 7.395.200 dolar AS atau setara Rp117.176.944.000, 16 juta riyal Saudi atau setara Rp67.520.000, serta Rp3.993.600.000. Total nilai tersebut mencapai Rp121.238.064.000.
Baca juga : Puluhan Kiai Sepuh Berkumpul di Lirboyo, Doakan Keadilan untuk Gus Yaqut
Paparan mengenai dugaan aliran dana tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan saksi ahli dalam perkara kuota haji tambahan. Sementara itu, Gus Yaqut menyatakan tidak menerima aliran dana sebagaimana yang ia sampaikan berdasarkan keterangan BPK dan mempertanyakan dasar hukum dugaan penyimpangan yang ditujukan kepadanya.
Sekadar latar, Gus Yaqut didakwa melakukan korupsi dalam pengurusan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Jaksa penuntut umum KPK menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak dan mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 622 miliar. Jaksa mengungkapkan, pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023–2024 dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurut jaksa, langkah tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut juga diduga disertai penerimaan fee percepatan dari para jemaah. Jaksa menyebut, Yaqut telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 menjadi 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.