Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Pertamina Buka Akses Digital bagi Anak Disabilitas Netra di MotoGP Mandalika
- Kinerja Melesat, Bank Mandiri Buyback Saham Dan Tebar Dividen
- Mbappe Brace, Real Madrid Hajar RB Leipzig
- Jakmania Dilarang Hadiri 6 Laga Tandang, PSSI Sanksi Persija-Persita
- Madura United Vs Persib Bandung, Jadwal Padat Jadi Kendala
Sidang Gus Yaqut, Ahli KPK Sebut Kewenangan Kuota Haji Tambahan Ada di Menteri
Kamis, 22 Oktober 2026 21:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Richo Andi Wibowo menyatakan, kewenangan menetapkan kuota haji tambahan berada di tangan Menteri Agama. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Keterangan tersebut disampaikan Richo saat menjadi ahli hukum administrasi negara yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026) malam.
Sidang ini merupakan lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama periode 2023–2024. Salah satu terdakwanya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Gus Yaqut mendalami ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 9, dan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019. Pembahasan berfokus pada kewenangan menteri menetapkan kuota haji reguler, haji khusus, dan kuota tambahan.
Kuasa hukum mengonfirmasi bahwa Pasal 8 ayat (2) mengatur kewenangan menteri menetapkan kuota haji Indonesia. Sementara itu, Pasal 9 ayat (1) mengatur kewenangan menteri menetapkan kuota haji tambahan. Richo membenarkan pemahaman tersebut.
Baca juga : Puluhan Kiai Sepuh Berkumpul di Lirboyo, Doakan Keadilan untuk Gus Yaqut
Kuasa hukum kemudian mendalami makna penetapan kuota. Richo menjelaskan, penetapan bersifat deklaratif, yakni mengukuhkan jumlah kuota yang telah diperoleh ke dalam dokumen hukum.
"Pemaknaan kami itu adalah penetapan itu sifatnya deklaratif, Bapak. Jadi, setelah mendapatkan penjelasan mengenai berapa jumlahnya, gitu kan. Nah, itu perlu dikukuhkan dalam dokumen hukum. Nah, dokumen hukum itulah yang kita maknai dengan penetapan," kata Richo.
Menurut dia, undang-undang telah mengatur persentase pembagian kuota. Penetapan menteri diperlukan untuk memperjelas jumlah riil jemaah haji reguler dan haji khusus sesuai alokasi yang diterima.
"Kalau membagi dalam arti persentase, asumsi saya, itu sudah clear dalam undang-undang," ujarnya.
Kuota Awal dan Kuota Tambahan
Baca juga : Dampingi Gus Yaqut di Persidangan, Ibam Berharap Hakim Pertimbangkan Usulan DEN
Tim kuasa hukum selanjutnya menggali perbedaan kuota haji awal dan kuota tambahan yang dialokasikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Richo menjelaskan, kuota awal merupakan alokasi yang diperoleh lebih dahulu dan kemudian dituangkan dalam dokumen penetapan. Sementara itu, kuota tambahan muncul ketika ada persetujuan untuk menambah alokasi sebelumnya.
"Nah, ketika dalam proses itu dimungkinkan atau terbuka kemungkinan ada penambahan kuota, gitu. Nah, ada lampu hijau tambahan dari pihak negara sahabat untuk menambah jumlah yang sebelumnya telah dinyatakan, gitu," kata Richo.
Ia juga menjelaskan bahwa kuota tambahan merupakan penambahan atas kuota awal yang telah diberikan.
"Namanya top-up itu kan berarti ditambah, gitu ya, top-up itu kan berarti setelah tadi yang awal itu diberikan, terus ini ada hal yang sifatnya adisional, gitu, diberikan lagi," tuturnya.
Baca juga : Khalid Basalamah Akui Kembalikan 354.500 Dolar AS dalam Kasus Haji
Dalam perkara ini, Gus Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksakti Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.
Perkara tersebut berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan 2024 yang diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024. Keputusan itu menetapkan pembagian kuota tambahan dengan komposisi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya