Dark/Light Mode

Auditor BPK Bongkar 3 Komponen Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Rp 622 Miliar

Selasa, 27 Oktober 2026 16:38 WIB
Foto: M. Wahyudin/Rakyat Merdeka.
Foto: M. Wahyudin/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), M. Ramadhani, mengungkapkan tiga komponen yang menjadi penyebab kerugian keuangan negara sebesar Rp 622,09 miliar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.

Kerugian tersebut berasal dari keuntungan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang dinilai tidak semestinya, penjualan kuota petugas haji khusus, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan.

Hal itu disampaikan Ramadhani saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).

Sidang tersebut menghadirkan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Aziz Taba.

“Terkait dengan kerugian negara, kami akan menyampaikan pertama adalah bagaimana metode perhitungan kerugian negara yang kami lakukan,” ujar Ramadhani.

Baca juga : Denny JA Soroti Pasal Korupsi, Minta Risiko Bisnis Tak Dipidanakan

Ramadhani menjelaskan, terdapat tiga komponen yang menjadi dasar penghitungan kerugian negara.

Pertama, selisih penerimaan PIHK dari jemaah dengan pengeluaran PIHK untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024. Dalam komponen ini, terdapat 8.151 jemaah haji khusus yang dinilai seharusnya tidak berhak berangkat.

Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus pada 2024. Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024.

Berdasarkan hasil penghitungan tersebut, keuntungan yang dinilai tidak semestinya diperoleh PIHK pada 2024 mencapai Rp 438,328 miliar.

Sementara itu, penerimaan dari penjualan kuota petugas haji khusus pada 2024 mencapai Rp 39,954 miliar, dan fee percepatan pada 2023-2024 sebesar Rp 143,917 miliar.

Baca juga : Soal Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi, Luhut Buru-buru Meluruskan

“Sehingga total nilai kerugian negara yang juga telah kami cantumkan dalam laporan hasil pemeriksaan investigasi atas penghitungan kerugian negara adalah senilai Rp 622,090 miliar,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Yaqut Cholil Qoumas dan para terdakwa lainnya melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar.

Nilai tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI dengan nomor 06/SR/LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 tertanggal 20 Februari 2026.

Dalam dakwaan, jaksa merinci tiga komponen kerugian negara. Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang dinilai tidak berhak berangkat, sebesar Rp 438,21 miliar.

Baca juga : Rudianto Lallo: Gerak Penegak Hukum Jangan Dipersempit

Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus pada 2024 sebesar Rp 39,95 miliar.

Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 sebesar Rp 143,91 miliar.

Jaksa juga mendakwa perbuatan para terdakwa memperkaya Yaqut dan sejumlah pihak lainnya. Yaqut disebut diperkaya sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat (AS), setara sekitar Rp 4,8 miliar.

Sementara itu, Gus Alex disebut menerima keuntungan sebesar 5.233.800 dolar AS atau setara sekitar Rp 93,4 miliar, serta Rp 330 juta.

Selain kedua terdakwa tersebut, jaksa menyebut pihak lain dan sejumlah korporasi turut diperkaya, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.