BREAKING NEWS
 

Sumpah Menjaga Kekayaan Alam untuk Kepentingan Rakyat

Writer : Dr. Rasminto
Editor : UJANG SUNDA
Rabu, 28 Oktober 2026 16:51 WIB
Rasminto (Foto: Dok. Pribadi)

Sembilan puluh delapan tahun lalu, para pemuda dari berbagai penjuru Nusantara melampaui sekat suku, agama, dan daerah untuk mengikrarkan satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa persatuan: Indonesia. Sumpah 28 Oktober 1928 adalah keberanian menempatkan cita-cita bersama di atas kepentingan golongan.

Kini, menjelang seabad Sumpah Pemuda pada 2028, pertanyaannya bukan lagi sebatas bagaimana menjaga persatuan, melainkan untuk siapa persatuan itu bekerja? Kemerdekaan politik belum otomatis menghadirkan pemerataan kesempatan. Kekayaan alam melimpah, investasi tumbuh, tetapi manfaat kemajuan belum selalu dirasakan secara adil.

Jika generasi 1928 menghadapi penjajahan dan perpecahan, generasi kini berhadapan dengan risiko pemusatan kekayaan serta pengaruh politik. Karena itu, “Sumpah Lawan Oligarki” bukan seruan memusuhi orang kaya, melainkan ikrar menjaga agar kebijakan publik tidak dikuasai kepentingan segelintir pihak dan persatuan melahirkan keadilan sosial.

Kekayaan Melimpah, Kemakmuran Belum Merata

Indonesia memiliki mineral, hutan, laut, energi, dan lahan produktif yang menjadi modal pembangunan. Namun, kekayaan dapat berubah menjadi paradoks ketika keuntungan mengalir lebih cepat kepada pemodal daripada masyarakat daerah penghasil. Inilah risiko resource curse atau kutukan sumber daya: kelimpahan komoditas yang tidak diimbangi institusi kuat dan distribusi manfaat justru memperdalam ketimpangan.

Morowali, Sulawesi Tengah, memberi pelajaran penting. Bappenas Working Papers (2026) mencatat PDRB kabupaten itu meningkat lebih dari 44 kali lipat pada 2011-2025 berkat industrialisasi nikel. Namun, rasio pendapatan daerah terhadap PDRB turun dari 14,93 persen menjadi 1,35 persen. 

Baca juga : Sumpah Pemuda, BPYC Ajak Ribuan Profesional Muda Kembangkan Kapasitas & Jejaring

Hal ini bukan bukti pendapatan nominal menurun, melainkan tanda bahwa kapasitas fiskal daerah tertinggal jauh dari pertumbuhan ekonominya. Temuan ini mengingatkan bahwa PDRB yang melonjak belum tentu memberi pemerintah daerah kemampuan sepadan untuk mengelola dampak industrialisasi.

Di sinilah keberhasilan pembangunan perlu diuji. Berapa banyak lapangan kerja berkualitas dinikmati penduduk setempat? Seberapa besar usaha lokal masuk rantai pasok? Apakah layanan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur berkembang sebanding dengan industrialisasi? Dan siapa menanggung biaya kerusakan lingkungan serta perubahan ruang hidup?

Hilirisasi tetap penting, tetapi tidak boleh hanya memindahkan pengolahan bahan mentah ke Indonesia, sementara teknologi dan kendali pasar tetap terkonsentrasi. Ukurannya harus mencakup penguasaan teknologi, kontribusi fiskal, kualitas pekerjaan, dan tumbuhnya industri nasional. Keterlibatan UMKM, koperasi, serta pekerja lokal harus diperkuat, dengan perlindungan hak masyarakat adat dan kelestarian lingkungan sebagai prasyarat.

Penertiban Sumber Daya, Ujian Keberanian Negara

Dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, penertiban kawasan hutan menjadi ujian konkret keberanian negara menegakkan aturan pemanfaatan sumber daya. Kekayaan nasional tidak cukup dilindungi dengan regulasi dan izin. Negara juga harus mengawasi, menindak pelanggaran, dan memulihkan hak publik.

Adsense

Pada 6 Oktober 2026, Pemerintah melaporkan penerimaan negara kumulatif sekitar Rp 52 triliun melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Pada tahap kedelapan, diserahkan penerimaan Rp 13,24 triliun dan 259.230,73 hektare kawasan hutan. Satgas PKH juga melaporkan penguasaan kembali sekitar 6,2 juta hektare kawasan perkebunan dan 14.633,79 hektare kawasan pertambangan. 

Baca juga : Momentum Sumpah Pemuda, Gerakan Indonesia Berfitrah Resmi Diluncurkan

Penerimaan negara dan luas kawasan yang dikuasai kembali tentu merupakan dua ukuran yang berbeda. Namun, ujian sesungguhnya berlangsung setelah penertiban. Apakah status hukum lahan dipastikan, kawasan rusak dipulihkan, dan pengelolaan berikutnya dapat diawasi? Apakah penerimaan negara digunakan transparan? Apakah masyarakat sekitar memperoleh manfaat, bukan hanya menyaksikan pergantian pihak yang menguasai tanah?

Pada 22 Oktober 2026, Presiden Prabowo menegaskan bahwa konsesi sumber daya alam yang tidak dikelola lebih dari dua tahun harus dicabut. Sikap itu penting jika dijalankan berdasarkan pemeriksaan objektif dan prosedur hukum yang sah, tanpa pilih kasih. 

Penertiban harus diikuti reformasi perizinan, transparansi pemilik manfaat perusahaan, audit penerimaan, dan pengawasan lingkungan untuk mencegah pelanggaran berulang. Sejalan dengan pesan Presiden bahwa kekayaan bangsa mesti dirasakan langsung oleh rakyat, hasil penertiban harus tampak dalam perbaikan layanan publik dan pemulihan ekosistem.

Memutus Rente, Meneguhkan Sumpah Kebangsaan

Oligarki bukan sinonim bagi semua orang kaya atau perusahaan besar. Masalah muncul ketika konsentrasi kekayaan memberi segelintir aktor pengaruh yang tidak proporsional terhadap kebijakan, persaingan usaha, dan akses publik pada sumber daya. Dalam keadaan demikian, negara berisiko lebih melayani kepentingan kuat daripada kepentingan umum.

Karena itu, melawan oligarki tidak boleh berhenti sebagai slogan atau berubah menjadi stigmatisasi. Agenda nyatanya ialah transparansi perizinan dan kepemilikan manfaat, penguatan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, pencegahan konflik kepentingan, pembenahan pembiayaan politik, serta penegakan hukum terhadap korupsi dan rente. 

Baca juga : Sumpah Pemuda, Kapolres Kepulauan Seribu Ingatkan Pelajar Bahaya Narkoba & Judol

Negara juga harus membuka akses pembiayaan, teknologi, dan rantai pasok bagi koperasi, UMKM, serta pengusaha daerah. Semua dijalankan berdasarkan bukti, bukan prasangka politik. Ketika kedekatan dengan kekuasaan tidak lagi menentukan akses ekonomi, persaingan menjadi lebih sehat dan kepercayaan warga terhadap negara memiliki dasar yang nyata.

Disinilah makna Pasal 33 UUD 1945, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penguasaan negara bukan sekadar hak membagi izin atau menarik penerimaan, melainkan kewajiban menghadirkan distribusi manfaat, keadilan antardaerah, dan keberlanjutan. Masyarakat adat dan komunitas lokal harus diakui sebagai pemegang hak yang dilibatkan secara bermakna, bukan dianggap penghalang pembangunan.

Generasi muda memikul tanggung jawab untuk mengawal cita-cita tersebut. Mereka tidak cukup menjadi penonton pertumbuhan atau sasaran mobilisasi politik. Pemuda harus berinovasi, membangun usaha produktif, mengkritisi kebijakan berbasis data, serta berani menolak korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Ketegasan moral perlu berjalan bersama penghormatan terhadap demokrasi dan hukum.

Menjelang seabad Sumpah Pemuda, ukuran persatuan harus lebih nyata, yakni apakah kesempatan ekonomi semakin terbuka, hukum berlaku setara, dan warga di wilayah penghasil semakin sejahtera? Para pemuda 1928 bersumpah agar Indonesia menjadi satu. Kini, generasi penerusnya harus memastikan Indonesia yang satu tidak dibajak kepentingan sempit. 

Sumpah Lawan Oligarki merupakan tekad mempertemukan kemerdekaan politik dengan kedaulatan ekonomi dan keadilan sosial. Republik ini didirikan bukan untuk kemakmuran segelintir orang, melainkan sebagai rumah bersama seluruh rakyat.

Powered by Froala Editor

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense