RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap memanggil dan memeriksa sejumlah saksi serta pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan cukai rokok.
Langkah ini dilakukan setelah penyidik merampungkan rangkaian penggeledahan maraton di sejumlah lokasi, termasuk kantor PT Djarum dan Bea Cukai.
Saat ini, penyidik masih mendalami dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai yang disita dalam penggeledahan tersebut. Barang bukti itu akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi dan pihak terkait diperlukan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
“Tentu pasca rangkaian kegiatan penggeledahan juga penyidik membutuhkan keterangan para saksi ataupun pihak-pihak terkait untuk nanti dilakukan pemanggilan, dilakukan pemeriksaan yang keterangannya dibutuhkan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026) malam.
KPK menduga, praktik korupsi penyimpangan cukai rokok tersebut telah berlangsung sejak 2010 atau sekitar 16 tahun lalu.
Baca juga : Prof. Juanda: Belum Bisa Dieksekusi Tanpa Dasar Hukum
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. “Iya, benar (sejak 2010),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein saat dikonfirmasi mengenai tempus perkara tersebut, Senin (2/11/2026).
Meski demikian, Taufik belum bersedia mengungkap modus dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan rokok nasional tersebut. Termasuk dugaan kongkalikong dengan oknum di lingkungan Bea dan Cukai.
Dihubungi terpisah, Corporate Communication PT Djarum, Budi Darmawan, hanya memberikan pernyataan singkat. “Kami menghormati proses hukum,” ujar Budi saat dihubungi, Jumat (30/10/2026).
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Ditjen Bea dan Cukai, Netty Hartawati menyatakan, pihaknya bakal kooperatif terhadap proses hukum yang tengah dilakukan KPK.
“Terkait informasi yang beredar, saat ini kami masih menghimpun informasi lebih lanjut. Pada prinsipnya, Bea Cukai berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan mendukung proses penegakan hukum yang berjalan,” ujar Netty, Jumat (30/10/2026).
Dia juga menjamin, proses hukum tersebut tidak mengganggu pelayanan publik yang dilakukan Bea Cukai. “Pelayanan kepabeanan dan cukai kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tandas Netty.
Rangkaian Penggeledahan
Baca juga : Komisi III Bidik Aset Tindak Kejahatan Investasi Bodong
Dalam pengusutan perkara ini, KPK telah melakukan penggeledahan secara maraton sejak Rabu (28/10/2026). Pada hari pertama, penyidik menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus serta kantor pusat PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah.
Selanjutnya, pada Kamis (29/10/2026), penyidik menggeledah enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum di wilayah Kudus. Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
“Selanjutnya penyidik akan melakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut,” kata Budi, Kamis (29/10/2026) malam.
Penggeledahan berlanjut pada Jumat (30/10/2026) di Semarang, Jawa Tengah. Dua lokasi yang menjadi sasaran penyidik adalah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik. “Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai. Untuk nominalnya masih proses penghitungan,” lanjut Budi.
Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis untuk memperkuat bukti-bukti dalam pengungkapan perkara.
Baca juga : Santri Disiapkan Jadi Kreator Ekonomi Digital
Budi menjelaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi sektor cukai ini merupakan pengembangan dari perkara suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Bea dan Cukai.
Pada Oktober 2026, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Namun, sprindik masih bersifat umum, alias belum ada tersangkanya. “Untuk hitungan awal (kerugian negara) di angka triliunan (rupiah),” ungkapnya.
Selain itu, KPK juga mengembangkan perkara dengan menetapkan dua tersangka baru dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) Bea dan Cukai.
Keduanya adalah GH, selaku Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai, yang telah ditahan penyidik pada Agustus 2026. Satu lagi adalah AD, pegawai Ditjen Bea dan Cukai yang ditetapkan sebagai tersangka pada September 2026.
Dengan penambahan tersangka tersebut, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam rangkaian perkara ini. Penyidik pun masih terus mengembangkan penyidikan.
Budi mengimbau seluruh pihak, baik tersangka, saksi, maupun pihak terkait lainnya, agar kooperatif dalam proses hukum, termasuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.