BREAKING NEWS
 

8 Fakta Penyadapan HP Presiden Prabowo: 3 Pati Polri Jadi Tersangka

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Rabu, 4 November 2026 08:28 WIB
Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam. (Foto: Iman Kurniawan/Rakyat Merdeka/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bareskrim Polri menetapkan tiga Perwira Tinggi (Pati) aktif Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting lainnya. Ketiganya berinisial LSP, ASN, dan EH.

Ketiga tersangka yang saat ini telah ditahan, terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. 

Berikut delapan fakta kasus tersebut:

1. Tiga Pati Polri Tersangka, Satu Masih Saksi 

Bareskrim Polri menetapkan tiga Pati aktif Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka.

"Penetapan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dengan metode Scientific Crime Investigation, serta proses manajemen penanganan perkara," kata Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Asep menambahkan, satu orang lain yang berinisial SU, masih berstatus saksi. 

2. Nomor HP Presiden Ikut Disadap

Baca juga : Jenderal LSP Tersangkut Penyadapan Presiden

Ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon. Sasarannya meliputi nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), LSM, hingga pengusaha.

3. Penyadapan Sejak 2025 Tanpa Prosedur

Kabareskrim mengungkapkan, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP). Penyadapan juga tidak berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana.

4. Modus Operandi Penyadapan 

Modus penyadapan dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS).

Nomor-nomor tersebut diduga dimasukkan tanpa melalui proses verifikasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Adsense

Pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS, untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan ilegal.

5. Laporan Diterima Tanggal 10 Oktober 2026

Baca juga : Tiga Pati Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Ini Respons Habiburokhman

Sekitar Oktober 2026, tersangka memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS.

Petugas yang mengetahui hal tersebut, kemudian membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober 2026.

6. Barang Bukti Penyadapan

Bareskrim melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti, yaitu berupa 11 unit HP, 1 unit iPad, dan 4 unit flashdisk.

7. Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara

Bareskrim menerapkan tiga sangkaan pasal terhadap para tersangka, yakni:

a. Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

b. Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait akses ilegal terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain. Ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Baca juga : Yusril: Tiga Pati Polri Tersangka Penyadapan Presiden Terancam 10 Tahun Penjara

c. Pasal 32 ayat (1) UU ITE, terkait perbuatan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik. Ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.

8. Penyadapan Tidak Terkait Makar

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan tiga Pati aktif Polri tidak terkait makar.

"Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE. Sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait makar," jelas Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

 

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense