Dark/Light Mode

Polri Tetapkan 3 Tersangka & Langsung Ditahan

Jenderal LSP Tersangkut Penyadapan Presiden

Rabu, 4 November 2026 08:02 WIB
Foto: Iman Kurniawan/Rakyat Merdeka/RM.id
Foto: Iman Kurniawan/Rakyat Merdeka/RM.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Publik dikejutkan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Lebih mengejutkan lagi, tiga jenderal aktif Polri, salah satunya Jenderal LSP, diduga terlibat dalam praktik penyadapan ilegal tersebut. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kasus besar ini diungkap Bareskrim Mabes Polri dalam konferensi pers Selasa (3/11/2026) malam. Kasus penyadapan tersebut diduga telah berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

Aksi penyadapan ini, tidak hanya menyasar Presiden. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha juga diduga menjadi target penyadapan.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur dan dasar penegakan hukum yang sah. Mereka juga diduga menghapus data hasil sadapan untuk menghilangkan jejak.

Siapa pelakunya? Asep mengatakan, ada 3 orang yang diduga melakukan penyadapan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Asep menjelaskan, penyadapan diduga dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam daftar server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap meskipun tidak berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana.

Baca juga : Pemerintah Tak Akan Ekspor Listrik

"Pada periode tahun 2025 hingga 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010," jelasnya.

Tak hanya melakukan penyadapan tanpa prosedur, para tersangka juga diduga berupaya menghilangkan jejak aktivitas tersebut. Asep menyebut, mereka memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan dalam sistem LIMS.

"Menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut," ungkap Asep.

Kasus ini dilaporkan oleh petugas yang mengetahui dugaan penyimpangan tersebut pada 30 Oktober 2026. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah plastik.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dengan pendekatan scientific crime investigation, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih berstatus sebagai saksi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat sejumlah pasal. Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga : Strategi Hilirisasi Mulai Terasa Hasilnya

Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai akses tanpa hak terhadap komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Ketiga, Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai perbuatan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik. Ancaman hukumannya maksimal delapan tahun penjara.

Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan, dugaan penyadapan ilegal tersebut bukan kebijakan institusi Polri. Pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara agar berjalan profesional.

Menurutnya, Polri telah memiliki aturan yang mengatur tata cara pemantauan dan penyadapan melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Karena itu, dugaan penyimpangan tersebut tidak mencerminkan kebijakan institusi.

"Dapat kami sampaikan bahwa Polri telah memiliki instrumen aturan berupa Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Sehingga hal-hal yang dialami saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri," tegas Asep Edi.

Ia memastikan, meskipun perkara tersebut tengah ditangani, pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa.

Di tempat terpisah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengonfirmasi penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga : Stok Melimpah, Kenapa Harga Beras Mahal Ya?

Menurut Yusril, ketiga perwira tinggi aktif Polri itu masing-masing berinisial Jenderal LSP, Irjen AS, dan Irjen EHS. Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus sebagai saksi.

"Telah dilakukan penahanan terhadap tiga perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu Jenderal LSP, kemudian Irjen AS, dan kemudian Irjen EHS," kata Yusril dalam konferensi pers di Kantor Kemenkum HAM Imipas, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Yusril menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Mabes Polri menemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan. Ketiganya kemudian ditahan karena telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana.

Meski demikian, Yusril menegaskan, identitas lengkap para tersangka belum dapat diungkap ke publik karena ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sesuai ketentuan KUHAP, kami tidak boleh menyebutkan nama, tapi sudah saya sampaikan inisialnya," tandasnya.

"Saya ingin memastikan ketentuan KUHAP baru diberlakukan, tidak ada hak-hak yang dilanggar terhadap mereka yang disidik," lanjutnya.

Saat ditanya apakah inisial LSP merujuk kepada mantan Kapolri, Yusril menyebut tersangka yang dimaksud merupakan jenderal polisi aktif. "Silakan saudara tafsirkan sendiri," jawab Yusril.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.